Terpaksa Ditembak, Ini Tampang Terduga Perampok dan Pelecehan Seksual

Pelaku MRP alias R (19) saat diamankan bersama barang bukti di Polres Tebingtinggi, Jumat (9/6/2023). (Ist)

 

INVOCAVIT.COM, TEBING TINGGI – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menembak pelaku perampokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

 

 

Selain itu, pelaku berinisial MRP alias R (19) warga Taman Bahagia Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi ini selain merampok juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban, Sugiyanti (23) warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

 

 

Tersangka ditangkap dilokasi persembunyiannya  di Kota Dumai Provinsi Riau, pada Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, tepatnya di Muhsola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai) Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau.

 

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Silalahi membenarkan penangkapan pelaku, Jumat (9/6/2023).

 

“Pelaku menghabisi korbannya pada Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB, di Dusun I Desa Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi Sergai, tepatnya di ladang ubi kayu,” kata Kasat.

 

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah celana lejieng warna hitam yang dikenakan korban, sweater rajut warna coklat lis hitam, kaos yang dikenakan korban, bra, celana dalam, sandal swallow, serta tas warna hitam.

 

Kemudian,  casing handphone warna hijau toscha, plat sepeda motor BK 3046 NAV, dudukan plat BK, 26 potongan stiker lis sepeda motor, alas pijakan sepeda motor, dan ikat pinggang ditemukan di leher korban.

 

 

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 Subsidair Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal mati,” tandas Kasat Reskrim. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *