Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Ditahan Jaksa

Tersangka JCS saat digiring petugas menuju mobil tahanan
Medan, INVOCAVIT.COM:  Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di tubuh Bank Sumut, yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara tersebut. Kedua tersangka itu, yakni JCS selaku Pimpinan Bank dan HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M.Husairi,SH.,MH mengungkapkan penetapan kedua orang tersangka JCS dan HA itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.
Menurut Husairi, kedua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lanjut Husairi, setelah ditetapkan tersangka  penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji besi dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama pada Selasa(12/8/2025) pukul 15.00 wib.
Dijelaskan Husairi, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013  yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Sedangkan tersangka HA  belum dilakukan penahanan, karena berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik.(mp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar