Tersangka pencuri Bunga Bonsai.(ist)
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Padli Alias Rangga (37) warga Jalan Medan Batang Kuis Gang Peimin Rejo, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang terpaksa ditembak unit Reskrim Polsek Medan Barat karena diduga kerap meresahkan warga dan melakukan pencurian.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan H seorang pengusaha turunan China warga Jl. Raden Saleh Dalam Kel. Kesawan Kec. Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Rangkuti, SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja,SH,MH didampingi Panit Reskrim Ipda Alwan Nasuiton,SH,M.Si menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Fadli berdasarkan laporan dari korbannya, H.
“Kami mendapatkan laporan bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pkl 11.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian Bunga Bonsai di Jalan Raden Saleh Dalam Kel. Kesawan Kecamatan Medan Barat yang dibeli korban seharga Rp.8.000.000. Pencurian tersebut terjadi di siang hari dan terekam kamera CCTV, tampak pelaku tanpa rasa takut berjalan santai dan mengambil bunga bonsai yang diletak di depan rumah korban. Berdasarkan keterangan warga bahwa pelaku sudah sangat meresahkan dan sering mengganggu kenyamanan warga sekitar. akibat peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat,” ujar mantan Panit Reskrim Polsek Medan Baru ini.
Tersangka ditangkap diseputaran Jl. Putri Hijau Kel. Kesawan Kec. Medan Barat.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui mencuri bunga bonsai namun ketika kami melakukan pengembangan mencari penadah barang kejahatannya, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga polisi meledatkan sebutir pelor di kakinya,” ujar AKP Darman Lumbanraja, Rabu (18/9) pagi.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian Bunga Bonsai dan menjualnya kepada temannya berinisial R seharga Rp. 50.000, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali antara lain, Tahun 2015 kasus kepemilikan sajam, vonis 7 bulan penjara, Tahun 2017 kasus pemerasan vonis 1 tahun penjara, Tahun 2019 kasus pencurian CCTV vonis 3 tahun penjara dan untuk perkara pencurian ini pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Darman Lumban Raja.(jos).







fp8uy7