Tilep Dana BOS Rp 969 Juta, Eks Kepala SMKN 2 Kisaran Dituntut 7,5 Tahun

Terdakwa dihadirkan secara virtual

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Zulfikar (55) mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran dituntut Jaksa 7 tahun 6 bulan penjara karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Tahun Anggara 2017 sebesar Rp969.287.977 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/4/2023)

 

 

“Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 969.287.977 subsider 3 tahun 6 bulan.

 

Jaksa Harold M Manurung dalam nota tuntutannya meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

 

 

Harold mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp 969.287.977, tidak mengembalikan uang negara, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.

 

 

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menyesali perbuatannya di persidangan,” ucap JPU.

 

 

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH). (Pung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *