INVOCAVIT. COM, Labuhanbatu- Polres Labuhan Batu sukses melaksanaan Operasi Kewilayahan Antik Toba 2022, yang dilaksanakan selama 21 hari dimulai tanggal 2 Februari Hingga tanggal 23 Februari 2022.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhan Batu kembali menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka inisial N dengan menyita uang tunai sebesar Rp 200.851.000 sehingga total barang bukti yang disita sebesar Rp. 525.051.000.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak melalui Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Cornelius Wisnu P Adji memberikan apresiasi kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang diterima oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.
“Dalam Pelaksanaan Ops Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari terdakwa N (Nurita) Als Ita sejumlah Rp 200.851.000 dimana diawal penyidikan Barang Bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000 jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000 hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010 Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantau Prapat dan Kajari Labusel,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam konfrensi pers Hasil Operasi Antik Toba 2022.
Didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu , KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Kasi Propam IPDA DR Iskandar Sipayung, Kapolres mengatakan sebanyak 86 Kasus (LP) berhasil diungkap dengan tersangka 103 orang terdiri dari 100 pria dan 3 perempuan dengan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 410 Gram, 97 Gram dan Ganja 527,90 Gram, dimana status dari tersangka terdiri dari Pengedar/Kurir 87 Orang dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
Sebanyak 16 Orang melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sebanyak 10 tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 Kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 Orang korban penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan.
Hal senada dikatakan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu , Senin (16/8/2022). Di dalam memberantas narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bekerjasama. Bila ada informasi mengenai narkoba, silahkan melaporkan kepada Polisi. Dan, masyarakat jangan mudah percaya dengan ulah sejumlah pihak-pihak yang mencoba memprovokator dengan cara aksi unjuk rasa maupun apapun. Sesuai perintah pimpinan, Kami tetap memberantas narkoba,” tandasnya.(jos).