banner 728x250

Tuntut Transparansi Seleksi Panwaslu, HIMALA Geruduk Bawaslu Langkat

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.com, Stabat – Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Langkat (HIMALA) berorasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat, Jum’at (21/10/2022) siang. Mereka menuntut hasil ujian Computer Assisted Test (ACT) calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecmatan di Negeri Bertuah itu, agar dipaparkan secara rinci.

banner 325x300

Hal itu seperti yang diasampaikan Ketua Umum HIMALA Susianto SHI saat memimpin orasi. “Kami meminta Bawaslu Langkat untuk menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi Panwascan yang sedang berlangsung,” ketus Susianto.

 

Mengulang proses seleksi

 

Selain itu, HIMALA juga meminta Bawaslu Langkat untuk mengulang proses seleksi Panwaslu Kecamatan. Mereka juga menyampaikan, agar panitia seleksi pengawas pemilu untuk membuka secara gamblang seluruh nilai peserta dan berkas pendaftaran.

 

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga diminta untuk mengevaluasi kienrja Bawaslu Langkat tersebut, terkait proses seleksi Panwaslu Kecamatan. “Kami meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menginstrukisan Bawaslu Langkat agar mengulang proses Panwascam,” kata Susianto.

Dengan sambutan hangat, para Komisioner Bawaslu Langkat berdialog dengan massa yang berorasi. Dengan tegas mereka mengatakan, seleksi Panwaslu Kecamatan sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis), berdasarkan Keputusan dari Bawaslu RI.

 

Menjaga kerahasiaan

 

“Sesuai dengan juknis yang ada pada form pengumuman, tidak ada lembaran untuk melampirkan nilai. Pada dokumentasi Bawaslu nomor 0999, nilai perekrutan Panwaslu Kecamatan adalah informasi yang dikecualikan,” terang Kordiv SDM Bawaslu Langkat Rika Sari.

 

Dalam juknis disampaikan, kata Ketua Pokja Seleksi Panwaslu Kecamatan itu, kewajiban pokja adalah menjaga kerahasiaan data tersebut. Kemudian, yang bisa melihat nilai adalah, hanya peserta yang mengikuti ujian CAT.

 

Peserta yang mengikuti ujian CAT hanya bisa melihat nilai untuk dirinya sendiri, bukan nilai dari peserta lainnya. Mekanismenya, peserta tersebut harus menyurati Bawaslu RI dan Kabupaten/Kota, meminta untuk meperlihatkan hasil ujiannya. Jika hal itu dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten/Kota akan memperlihatkannya.

“Dengan catatan, kami hanya memperlihatkannya saja, bukan untuk dibagikan. Itupun hanya bagi orang yang bersangkutan mengikuti ujian, yang berhak melihat nilainya,” kata wanita ramah itu.

 

Memberikan tanggapan

 

Pada kesempatan itu, Ketau Bawaslu Langkat Husni Laili menegaskan, pihaknya punya tahapan dalam proses penyeleksian tersebut. Mulai dari seleksi berkas, ujian CAT dan wawancara.

 

“Kita juga memberikan ruang bagi masyarakat Langkat, untuk memberikan tanggapan. Hingga saat ini, untuk Panwaslu Kecamatan belum ada yang terpilih. Kami masih dalam proses penyeleksian,” tegas Laili.

 

Dari tanggapan itu, kata Lali, datanya akan disesuiakan. Pada tanggal 26 Oktober mendatang, Bawaslu Langkat akan mengumumkan Panwaslu Kecamatan yang terpilih.

 

Setiap peserta yang datanya terdeteksi mendapatkan penghasilan ganda dari sumber anggaran negara, maka peserta terpilih harus siap mundur dari pekerjaan sebelumnya. Pihak Bawaslu Langkat sudah berupaya untuk mencari data dari pihak terkait, untuk mendeteksi akurari data peserta.

 

Mecoret nama

 

“Jika ada peserta yang kedapatan menjadi pengurus parpol atau mendapatkan penghasilan dari anggaran negara, maka peserta tersebut akan kita coret namanya,” tegas wanita berhijab itu.

 

Riono Hardiman, salah seorang Komisoner Bawaslu Langkat menegaskan, bagi warga yang berpofesi sebagai sekretaris desa, PNS dan PKH, diperbolehkan mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan.

 

“Tapi dengan syarat, administrasi surat izin dari atasan harus disampaikan. Kemudian diberikan waktu satu hari untuk mengundurkan diri. Jika tidak, maka kami tidak akan segan untuk mencoret nama mereka (peserta Panwaslu),” tegas Riono.

Dia juga menjelaskan, ada salah seorang peserta yang terbukti sebagai pengurus partai, maka peserta tersebut dicoret namanya. Pada intinya, tidak ada toleransi bagi peserta yang terbukti menerima penghasilan dari anggaran negara, untuk menjadi Panwaslu Kecamatan.

 

Usai berdailog dengan Komisioner Bawaslu Langkat, massa yang dikomandoi Susianto kemudian membubarkan diri. Mereka mengatakan, aksi tersebut akan dilanjutkan hingga ke tingkat provinsi. Di sana, juga terlihat aparat kepolisian dari Polres Langkat yang ikut mengamankan orasi tersebut. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *