Usai Terjadi Ledakan Hebat Beroperasi Lagi, Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Tanjung Pura Dibiarkan Polisi

Minggu, 21 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dapur penyulingan kondensat ilegal milik Rita di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang meledak.(dok).

 

 

INVOCAVIT.COM, TANJUNGPURA – Aparat kepolisian terkesan menutup mata dengan aktivitas penyulingan minyak mentah (kondensat) yang dikelola seorang wanita bernama Rita di  Dusun Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kec Tanjungpura, Kab Langkat.

 

Pasalnya, Gudang penyulingan kondensat yang berdekatan dengan masjid  Jami’ Nurul Iman sudah sempat menghebohkan warga sekitar menyusul terjadinya ledakan hebat pada 18 April 2023.

 

Pasca kejadian, pihak pemerintah desa sudah memberikan himbauan agar aktivitas penyulingan minyak mentah ditutup namun tidak ditanggapi bahkan kini semakin besar.

Gudang penyulingan kondensat ilegal yang dikelola Rita di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura hingga kini masih beroperasi.(dok).

 

 

Kepala Desa Pantai Cermin Muhammad Taufiq AMk menegaskan, pihaknya sudah berulang kali memberi imbauan dan larangan kepada pengelola dapur minyak. “Saya menerbitkan surat imbauan/pemberitahuan, agar warga taat hukum dan perundang – undangan terkait kegiatan tersebut,” tegas Taufiq, Minggu (21/5/2023) sore.

 

Hal itu, kata Taufiq, atas dasar keluhan tertulis warganya yang sudah dibubuhi tanda tangan, terkait pengolahan minyak tersebut. Pastinya, kegiatan tersebut menjadi kecemasan Taufiq dan warganya. Karena, aktivitas penyulingan kondensat tersebut berdekatan dengan pemukiman warga sekitar.

 

Taufiq menyebutkan, sedikitnya ada belasan lokasi penyulingan minyak yang dikelola warga sekitar. Pada praktiknya, warga hanya menggunakan peralatan sederhana dalam mengolah kondensat untuk dijadikan berbagai jenis BBM. Sehingga, potensi untuk terjadinya kecelakaan pun sangat tinggi.

 

“Akan ditindaklanjuti. Menurut laporan Kadus, pihak kepolisian juga sudah ada turun. Pihak Polsek dan Polres sudah memberikan himbauan dan larangan,” tutur Taufiq, sembari berharap agar warga di sana sadar akan bahaya dari praktik penyulingan kondensat ilegar tersebut.

 

Pantauan dilapangan, Sabtu (20/5/2023) sore, penyulingan minyak yang dikelola Rita masih saja beroperasi. Bahkan terlihat, satu unit mobil minibus Kijang Kapsul memuat BBM hasil penyulingan dangan menggunakan jerigen. Mereka seperti tak punya rasa jera atas kebakaran yang baru saja terjadi pada 18 April 2023 silam.

 

 

 

Diketahui, pada Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengolahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. (red)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Propinsi, Empat Tersangka 150 Kg Sabu Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Rabu, 30 September 2026 - 21:55 WIB

Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut

Berita Terbaru

Oplus_131072

Medan

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:08 WIB