Viral, Anjing Berkalung Bendera Merah Putih, Pemuda di Bengkalis Ditangkap Polisi

Nasional312 Dilihat

Kapolres Bengkalis AKBP Setya Bimo Anggoro saat memberikan keterangan, dengan tersangka.(ist).

 

INVOCAVIT.COM, BENGKALIS –  Seorang pemuda di Bengkalis, Riau diamankan polisi karena mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing, Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

 

 

 

Kapolres Bengkalis, Riau, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi dan Kasatresktim AKP Firman Fadhila dalam acara press release, Senin (14/8/2023) mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari vitalnya video seekor anjing dikalungkan bendera merah putih. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui kalau pelakunya adalah RHS.

 

Tersangka RHS dipersangkakan melanggar pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan sbb:

 

 

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara” sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan,” katanya.

 

 

Disebutkan, tersangka RHS (22) ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/143/VIII/2023/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 10 Agustus 2023.

 

Adapun lokasi Kejadian di Jalan Bathin Solapan BS Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

 

Sementara tersangka sendiri ditangkap di  Jalan Lintas Duri-Dumai KM 9 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau (di pinggir jalan).

 

“Terlapor/pelaku nama RHS (22 tahun), laki-laki, barang bukti, satu Bendera merah putih ukuran kecil, satu buah flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang di pasang bendera merah putih,” ujarnya.

 

 

 

Kapolres mengkronologiskan, pada  Kamis 10 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, saat pelapor sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS), saksi 2 memberitahukan kepadanya bahwa ada satu ekor hewan anjing yang di leher hewan anjing tersebut telah dipasang satu bendera merah putih. Setelah pelapor melihat bendera tersebut ternyata benar sudah dipasang satu bendera merah putih, kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera merah putih tersebut ke leher binatang itu.

 

Dan akhirnya, pelapor dan Saksi 1 bertemu dengan Terlapor, dan Terlapor mengakui bahwa Terlapor yang telah memasang bendera Merah Putih ke leher hewan anjing tersebut, yaitu pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di depan kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di jalan lintas Pekanbaru-Duri Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau.

 

Saat diinterogasi, sebut Kapolres, tersangka RHS mengaku memasang bendera Merah Putih itu ke leher anjing sebagai hiasan untuk merayakan HUT RI.

 

” Terlapor menjawab ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” ujar Kapolres mengutip keterangan tersangka.

 

Atas kejadian tersebut Pelapor bersama Saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

 

Mengetahui dirinya salah, RHS menyerahkan diri  pada Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 13.40 WIB  ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wawan S, menyusul banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku.

 

“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.

 

Dalam press relise itu dihadiri Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Danramil 03 Mandau Kapten Arh Jemirianto, kelompok atau organisasi kepemudaan dan masyarakat KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila dan sejumlah pihak lainnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar