Medan, INVOCAVIT.COM: Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sesuai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan membenarkan penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Deli Serdang oleh Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka (Hamdani Syahputra Adjam) sejak 30 April 2026 lalu,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (4/5/2026).
Kata dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Hamdani Syahputra Adjam.
“Meskipun statusnya sudah tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” katanya.
Dijetahui, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus ke Polda Sumut pada Agustus 2025 lalu.
Dia melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam karena komentarnya di media sosial Instagram.
Terlapor berkomentar di salah satu media sosial Instagram mengunggah kolase foto pelapor dengan Gubsu.(jos)






