Tersangka guru cabul berinisial R (50) diapit petugas.(ist).
BATUBARA, INVOCAVIT.COM – Seorang guru di salah satu UPT SDN di Kabupaten Batubara berinisial R (50) ditahan Polres Batubara sejak Kamis (16/05/2024), karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas AKP AH Sagala yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan guru cabul tersebut.
“Benar, bahwa oknum guru berinisial R telah ditahan di Polres Batubara sejak Kamis,16 Mei 2024, setelah bukti-bukti serta saksi-saksi mencukupi,” ujar AKP AH Sagala kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Diterangkannya, tersangka R ditahan atas laporan orang tua siswinya yang mengaku telah dicabuli oknum gurunya berinisial R.
“Sampai sekarang proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan, dan hal ini guna menjawab kesimpangsiuran berita terkait kejadian tersebut,” pungkasnya.***












