Terungkap Modus Pemerasan Aipda Halomoan Gultom Seret Nama Iptu Kriswanto, Dari IMB, SIO, Tata Ruang Klinik Hingga Permintaan Uang 2 Milyar

Medan, INVOCAVIT.COM:  Ditengah penyidikan yang dilakukan Bidang Propam Polda Sumut atas kasus yang menjerat Aipda Halomoan Gultom, anggota Satreskrim Polres Batubara dan AKP Fadlun, anggota Yanma Polda Sumut, beredar surat kronologis modus pemerasan yang dilakukan hingga menyerat nama Iptu Kriswanto SH,MH.

Dalam surat yang didapat wartawan, ditandatangani dr Ronald Parlindungan Sitorus bahwa kliniknya terpaksa ditutup karena tidak tahan akibat ulah oknum Polres Batubara tersebut yang mengancam masuk penjara jika tidak memberikan uang 2 milyar rupiah.

Bahkan, oknum penyelidik Polres Batubara Aipda Halomoan Gultom dan Iptu Kriswanto SH MH sampai mengatakan,” walau klinik ditutup namun kasusnya tetap bisa dilanjutkan”. Ditengah ancaman tersebut, oknum polisi itu menyodorkan selembar kertas kecil bertuliskan 2 M (maksudnya permintaan agar kasusnya dihentikan).

Kronologis Pemerasan

Bermula pada tanggal 14 Maret 2026 pukul 13.00 tiga orang petugas dari Polres Batu Bara datang ke Klinik Dr.Ronald yang beralamat di Dusun Pekan No.65 De Lalang Kec. Medang Deras Kab.Batu Bara. Seorang petugas datang memperkenalkan diri bahwa mereka dari Polres Batu Bara bertujuan untuk melakukan dokumentasi tentang pelayanan di klinik terkait sistem pemanfaatan air bawah tanah dan sistem penyimpanan limbah B3.

Kemudian, petugas melakukan dokumentasi/foto titik pengolahan air bawah tanah dan melakukan dokumetasi/foto tempat penyimpanan sementara limbah B3.

Pada tanggal 27 Maret 2026 dr Ronald Parlindungan Sitorus dipanggil datang Polres Batu Bara ke Ruangan Unit Satreskrim Polres Batu Bara. Disitu Aipda Halomoan Gultom,SH mempertanyakan tentang Nomor Induk Berusaha (NIB). Pertanyaan berikutnya tentang Surat Izin Operasional (SIO) dan saya pun menyerahkan kepada penyelidik dokumen yang diminta kemudian mempertanyaan Surat Izn Praktek (SIP) dokter dan para medis yang bekerja di klinik.

Tak selesai sampai disitu, Aipda Halomoan Gultom mempertanyaan Surat Izin Apoteker (SIA) yang bekerja di klinik yang dijawab dr Ronald bahwa Klinik dr. Ronald saat pengurusan SIO klinik tahun 2022 tidak pernah diminta dinas terkait untuk melengkap SIA tersebut.

Kembali penyidik mempertanyakan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun klinik kami juga memilki IMB yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Medang Deras tahun 2007 tetapi penyelidik mengatakan bahwa IMB tersebut tidak berlaku.

Kemudian penyelidik menanyakan tentang Izin Tata Ruang yang dimilki klinik. Penyelidik juga menanyakan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan.

Lanjut, Aipda Halomoan Gultom mempertanyakan apakah klinik memiliki UKL UPL yang dijawab korban pada tahun 2022 saat pengurusan SIO klinik, Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara tidak mewajibkan pengurusan UKL UPL lagi apabila sudah ada kerjasama pengumpulan dan pengangkutan Limbah B3 kepada pihak ketiga.

Setelah melakukan pemeriksaan hampir empat jam, Aipda Halomoan Gultom.SH meriview beberapa point hasil klarifikasi terkait izin Klinik Dr.Ronald yang statementnya sebagai berikut:

1.SIP dr.Ronald di Klinik dr. Ronald tidak ada, yang ada hanya SIP Dokter Mandiri

dr. Ronald yang beralamat dan gedung yang sama.

2. Klnik dr. Ronald tidak memiliki IMB

3. Klinik dr. Ronald tidak mememiliki Sertikat Layak Fungsi Bangunan

4. Klnik dr Ronald tidak memiliki izin tata ruang dan izin pengolahan air bawah tanah

5.Klinik dr.Ronald tidak memiliki MoU dengan pihak pengumpul dan pengangkut limbah B3 selama 3 tahun berturut – turut.

“Saai itu saya berjanji ke penyidik Polres Batu Bara untuk mengurus setiap dokumen yang belum lengkap secepatnya. Hari itu saya berpikir bahwa ini hanya panggilan klarifikasi biasa terkait izin usaha yang saya miliki tetapi ternyata berakhir dengan pemerasan dan pemaksaan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tersebut,” tulis Ronald.

Selajutnya IPTU Kriswanto , SH, MH datang ke ruangan menemui Aipda Halomoan Gultom. Kemudian membawanya ke ruangan dan memerintahkan agar alat komunikasi seperti telepon genggam dan sejenisnya ditinggalkan di luar. Di ruangan itu Aipda Halomoan Gultom mereview kembali hasil temuannya terkait perizinan klinik saya kepada Iptu Kriswanto.

Di ruangan itu, kedua polisi itu menjelaskan bahwa kesalahan dan tuntutan hukum terkait izin klinik saya cukup berat, tetapi dapat diamankan jika menyerahkan sejumlah uang kepada penyelidik. Dengan memberikan selembar kertas kosong yang tertera angka 2M. “Kepada saya disampaikan sejatinya saya akan dikenakan denda sebesar uang tersebut dan hukuman kurungan badan jika tidak membayar sejumlah uang tersebut,” sebutnya.

Lanjut Ronald dalam suratnya, penyelidik IPTU. Kriswanto kembali meminta saya untuk menuliskan di kertas tersebut angka penawaran saya sesuai pasal pasal yang memberatkan saya. Tapi, Ronald mengatakan akan bicarakan masalah ini dengan keluarga dulu mengingat pada saat itu saya belum menemukan apa sebenarnya kesalahan yang dituduhkan kepada saya.

Karena belum bisa menuliskan nominal angka yang mereka inginkan, kedua penyelidik pun langsung meninggalkan ruangan dan terlihat begitu kecewa. Pertemuan hari itu berakhir sampai disitu dan saya pun kembali pulang.

Akan tetapi, pada Sabtu tanggal 21 Maret 2026 pkl 09.30 Aipda Halomoan Gultom kembali menelepon menanyakan terkait uang yang mereka minta. Tapi, Ronald menjawab belum bisa memberikan kepastian untuk menyerahkan uang karena masih harus mengurus beberapa izin klinik yang belum lengkap itu.

Karena Ronald tidak bisa memastikan penyerahan uang sehingga Aipda Halomoan Gultom
kembali mengirimkan Surat Panggilan ke dua untuk memenuhi panggilan klarifiksai pada Kamis, 09 April 2026 di kantor Polres Batu Bara. Ronald pun menyerahkan tiga lembar persetujuan Pencabutan Sertifikat Standard Klinik yang berarti klinik resmi ditutup.

Penyelidik mengatakan bahwa meskipun SIO klinik sudah di cabut tetapi setiap hasil pemeriksaan sebelumnya terkait izin klinik saya akan terus di proses. Oleh Iptu Kriswanto mengatakan bahwa denda dan pasal pasal yang dituduhkan kepada saya tetap berjalan dan diproses. Sambil menunjukkan selembar kertas bertulisan 2M, kami diminta untuk memberikan penawaran. Junianto Sinaga yang ikut bersama korban barkata hanya bersedia memberikan uang sebesar 3 juta rupiah. Mendengar nominal segitu ke dua penyelidik tertawa. Terdesak dengan situasi yang semakin alot, saya dengan tangan gemetar menuliskan angka 7 juta di kertas tersebut tapi kami malah dianggap tidak serius menyelesaikan kasus ini dengan win win solution.

Bahkan, Aipda Halomoan Gultom, SH mengatakan bahwa seandainya kami menyerahkan uang 50 juta rupiah pun akan mereka tolak.

Pertemuan hari itu berakhir. Tapi kembali dipanggil untuk hadir di Polres Batu Bara pada hari Kamis, 16 April 2026. Aipda Halomoan Gultom kembali menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa kasus saya ini akan diproses dan akan dinaikkan ke kejaksaan.

Diakhir surat itu Ronald meminta agar hentikan kasus ini sampai disini, hentikan kriminalisasi kepada dokter para medis dan pelaku UMKM.

Setiap oknum kepolisian yang melakukan pemerasan mendapatkan hukuman sesuai undang undang yang berlaku.

Sementara itu, Paul JJ Tambunan pengacara Ronald Sitorus mengatakan korban yang menjadi kliennya ada sekitar lima orang, dua pengusaha, dan tiga orang dokter yang diduga dimintai uang dengan modus pemanggilan klarifikasi dari unit ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

“Dari Kiki Fashion dimintai uang sejumlah Rp 50 juta, ditambah celana jeans sebagai bentuk pertemanan. Untuk payung teduh dimintai Rp 30 juta, kemudian dokter Rizal dan dokter Taufik dimintai Rp 50 juta dengan masing-masing Rp 25 juta, kemudian dimintai lagi Rp 5 juta, dan inilah ada bukti melalui transfer,” jelas Paul JJ Tambunan, Selasa (4/8).

Sedangkan Dokter Ronal, diduga dimintai uang Rp 2 Miliar atas klarifikasi limbah klinik, izin klinik, serta dugaan pelanggaran undang-undang cipta kerja.

“Kalau kafe payung teduh dan Kiki Fashion itu masalah izin bangunan, izin peralihan lahan, kemudian izin air bawah tanah, dokter Rizal dan Taufik soal surat izin praktik yang melebihi tempat dia berpraktik, kalau dokter Ronal dugaan mempekerjakan perawat-perawat baru, katanya menyalahi undang-undang cipta kerja, limbah, dan izin kliniknya,” ungkapnya.(jos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *