Dirnarkoba Polda Sumut KBP Andy Arisandi dan Kabid Humas KBP Ferry Walintukan memperlihatkan barang bukti.(ist).
Medan, INVOCAVIT.COM: Tim Polda Sumut mengungkap home industri pembuatan Pod Getar narkoba mengandung etomidate di kawasan Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis 30 Juli 2026.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 5 orang diantaranya suami istri, berikut menyita berbagai bahan baku jenis cairan 9 botol yang diperoleh dari Kamboja, keseluruhan senilai Rp.2,5 milyar.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus home industri pembuatan narkoba mengandung etomidate jenis vape getar berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap inisial T yang dilakukan BNN Sumut.
“Dari lokasi di belakang rumah personel menemukan barang bukti berupa bahan baku etomide, nikotin, perasa, pipet, timbangan, catrige dan cairan nikotin. Jika dirupiahkan senilai Rp 2,5 mikyar,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (5/8).
Andy mengungkapkan, personel juga mengamankan lima oran. Dia mengatakan, ke lima orang itu untuk sementara masih sebagai saksi menunggu dilakukan orang pra rekonstruksi untuk mengetahui peran masing-masing.
“Nantinya penyidik akan melakukan pra rekonstruksi di TKP untuk memastikan keterangan saksi serta menentukan peran masing-masing,” ungkapnya memastikan barang bukti yang disita bahan baku narkoba mengandung etomidate berasal dari Kamboja.
“Bagaimana peran ke lima saksi dan siapa yang akan dijadikan tersangka masih didalami. Nanti hasilnya akan disampaikan,” pungkasnya.**






