Anggota Komisi XIII Maruli Siahaan Raker Bersama Menteri Imipas, Bahas Rencana Program Kerja dan Anggaran

Nasional67 Dilihat

Anggota Komisi XIII Maruli Siahaan bersama Menteri Imipas Agus Andrianto disela-sela Rapat Kerja, Selasa (3/2).(ist)

Jakarta, INVOCAVIT.COM: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri rapat kerja bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (3/2).

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni Rencana Program Kerja dan Anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026, serta isu-isu aktual terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan penerapan pidana non pemenjaraan sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional.

Dalam forum tersebut, Dr. Maruli Siahaan menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan pemasyarakatan agar sejalan dengan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. Ia merekomendasikan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melanjutkan dan memperluas kebijakan pemindahan warga binaan berisiko tinggi secara berkelanjutan, dengan menggunakan indikator risiko yang transparan dan terukur guna menjamin aspek keamanan dan keadilan.

Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH,MH anggota Komisi XIII DPR RI (ist)

Selain itu, Maruli Siahaan juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal dan sistem pembinaan aparatur, khususnya di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Sumatera Utara, untuk mencegah terulangnya berbagai penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, Dr. Maruli mendorong agar sosialisasi paradigma pemidanaan humanis diperluas, baik kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat, dengan melibatkan Komisi XIII DPR RI sebagai mitra strategis dalam pelaksanaannya. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana non pemenjaraan di lapangan.

Dari aspek anggaran, Dr. Maruli menilai bahwa tantangan utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada TA 2026 bukan semata besaran anggaran, melainkan komposisi dan arah belanja. Ia mengingatkan agar penurunan belanja modal tidak menghambat agenda reformasi jangka menengah, sehingga diperlukan penataan ulang struktur belanja yang lebih strategis agar agenda reformasi besar dapat berjalan seimbang dengan kebutuhan kebijakan nasional.

Rapat ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI untuk memastikan kebijakan dan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjalan efektif, akuntabel, serta selaras dengan arah reformasi hukum dan pemasyarakatan nasional.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar