Dirreskrimsus Poldasu Kombes Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan memberikan keterangan terkait Bank BNI Gelapkan Dana Gereja Katolik Rp.28 Milyar, Rabu (18/3).(ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Bank Negara Indonesia (BNI) gelapkan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Kab Labuhan Batu sebesar Rp.28 milyar.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 26 Februari 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko kepada wartawan mengatakan, tersangka AH yang menjabat sebagai Kepala khas unit BNI Aek Nabara Cabang Rantau Prapat telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka AH telah melarikan diri setelah dirinya tahu dilaporkan ke polisi. Yang bersangkutan ini masih kita buron (DPO),” kata Kombes Rahmad Budi Handoko, Rabu (18/3).
Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui kalau tersangka AH telah melarikan diri ke Australia ketika mau melakukan panggilan terhadap tersangka dan tersangka sudah tidak ada di tempat tinggalnya, Aeknabara.
“Setelah kami melakukan pengecekan ke rekan-rekan di imigrasi, ternyata yang bersangkutan, setelah dilaporkan tanggal 26 Februari 2026, itu sudah berangkat atau melarikan diri ke Australia pada tanggal 28 Februari.
Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat Kantas, pukul 18.55,” jelas Kombes Rahmad Budi Handoko.
Kemudian kita melakukan gelar perkara dan menetapkan AH sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.
Dalam kasus ini, kata Dirreskrimsus, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan orang lain, termasuk orang dalam BNI sendiri.
Namun begitu, kata Kombes Rahmad, kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyelidikan, terutama bekerja sama dengan Interpol untuk memberikan, menerbitkan red notice yang bersangkutan, sehingga pergerakan dari yang bersangkutan ini bisa kita monitor dan bisa kita meminta bantuan dari interpol, AFP (Australia Federal Police) untuk melakukan bantuan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
MODUS OPERANDI
Kombes Rahmat Budi Handoko menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka hingga bisa menarik uang Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Kab Labuhan Batu sebesar Rp.28 Milyar dengan menawarkan produk fiktif yang sebenarnya tidak ada dikeluarkan BNI.
“Jadi sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI, namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun, yaitu bernama BNI deposito investment.
Nah, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7%,” jelasnya.
Namun, yang bersangkutan menawarkan kepada paroki Aeknabara itu sebesar 8%.
sehingga, Paroki sangat tertarik dengan adanya program BNI deposito investment yang ditawarkan oleh yang bersangkutan.
Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, Saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, (PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera).
“Kemudian, ada juga transaksi luar sistem,” ujarnya.
Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, untuk menjaga kepercayaan nasabah, tersangka AH membayar bunga secara manual.
“Jadi, bukan dari BNI yang memberikan, tapi dari tersangka sendiri memberikan secara manual untuk menarik minat atau menarik kepercayaan daripada para nasabah ini,” tuturnya.
Sehingga, dari hasil penyelidikan, total kerugian di estimasi akibat tindakan fraud ini mencapai Rp28 miliar, tepatnya Rp28.050.000.000.
“Oleh Pimpinan BNI Rantau Prapat kasus produk BNI Deposito Invesment fiktif itu pun dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 sebab tidak pernah membuat produk tersebut,” terang Rahmat.
“Berdasarkan pemeriksaan tersangka telah menggelapkan uang deposito itu untuk kepentingan pribadi bersama istrinya,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, sebelum penetapan tersangka itu ternyata AH sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara. “Saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka,” pungkasnya.(jos)







Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.