Sabu Disangkutkan di Stang Sepeda Motor,Tersangka SMF Dibawa Ke Kapolres Tanjungbalai

Selasa, 14 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SMF Diamankan di Polres Tanjungbalai.(ist)

TANJUNGBALAI, INVOCAVIT. COM: Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SMF alias Fa (40), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, diringkus polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Damai, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, pada Minggu malam (12/7) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat.

“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang pria yang diduga sering menjual sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Yudi.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka SMF yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF merah tanpa pelat nomor.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat, polisi menemukan bungkusan mencurigakan yang sengaja digantung di atas setang motor pelaku. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 10,52 gram, 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,64 gram dan 2 lembar tisu putih dan 1 buah kaca pyrex (alat hisap sabu).

Tidak berhenti di situ, petugas juga menggeledah badan pelaku dan menemukan satu unit ponsel berwarna biru di saku celana belakang sebelah kanan, yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Di hadapan petugas, SMF alias Fa tidak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia membeberkan bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya dari dua orang pria berinisial “A” dan “U” seharga Rp 3.500.000,-.

“Rencananya, sabu dengan total berat sekitar 11,16 gram ini akan ia jual kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp 4.000.000,- untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Kasatresnarkoba.

Saat ini, pemasok barang haram berinisial “A” dan “U” tersebut sudah masuk dalam daftar penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, SMF diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal
Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab
Massa Pemulung Tolak Eksekusi Sepihak PN Medan
Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar
Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran RupiahĀ 
Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai
Wujud Kepedulian Pelayanan Gereja, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pembangunan Rumdis dan Perayaan Ultah ke 69 HKBP Sumut Batu
Perkuat Persatuan & Keteladanan Akhlak: DPD Aceh Sepakat Tanjungbalai Gelar Kenduri Maulid Nabi 1448 H

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:39 WIB

Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal

Senin, 28 September 2026 - 21:30 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab

Senin, 28 September 2026 - 12:50 WIB

Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar

Senin, 28 September 2026 - 12:22 WIB

Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran RupiahĀ 

Senin, 28 September 2026 - 02:02 WIB

Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai

Berita Terbaru