Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Senin, 27 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pengedar Vape mengandung Etomidate.(ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM:Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial CS (31) dan HYS (29) diringkus polisi karena kedapatan memperjualbelikan cairan (cartridge) vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi. bersama Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H.beserta Tim Opsnal ini terjadi pada Rabu, (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 5 buah cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, dibungkus plastik kuning dengan merk Pineapple, 1 unit HP warna biru yang ditemukan di lantai di hadapan para tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka. Mereka memperoleh cartridge vape tersebut dari seorang pria berinisial “I” yang kini masih dalam penyelidikan dengan harga beli Rp1.500.000 per cartridge. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp1.600.000 per cartridge.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal
Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab
Massa Pemulung Tolak Eksekusi Sepihak PN Medan
Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar
Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran RupiahĀ 
Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai
Wujud Kepedulian Pelayanan Gereja, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pembangunan Rumdis dan Perayaan Ultah ke 69 HKBP Sumut Batu
Perkuat Persatuan & Keteladanan Akhlak: DPD Aceh Sepakat Tanjungbalai Gelar Kenduri Maulid Nabi 1448 H

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:39 WIB

Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal

Senin, 28 September 2026 - 21:30 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab

Senin, 28 September 2026 - 12:50 WIB

Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar

Senin, 28 September 2026 - 12:22 WIB

Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran RupiahĀ 

Senin, 28 September 2026 - 02:02 WIB

Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai

Berita Terbaru