Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Selasa (29/9/2026), mengatakan, kedua tersangka yakni Gunawan Sianturi (22), warga Jalan Selambo, Medan Amplas, dan Krisna Jery Manalu (22), warga Jalan Seser, Medan Amplas.
Sementara korban diketahui bernama Tamu S Simanjuntak (26), warga asal Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
“Kedua tersangka merampas handphone korban saat melihat orderan di pinggir jalan,” jelas Iptu Poltak Tambunan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Turi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban sedang menepi sambil membuka handphone untuk melihat orderan. Tiba-tiba kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi datang dari arah belakang dan langsung merampas handphone dari tangan korban.
“Tersangka Gunawan Sianturi bertindak sebagai eksekutor,” katanya.
Korban kemudian berteriak sambil mengejar kedua pelaku. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Medan Kota.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, kedua tersangka berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
“Saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka melakukan perlawanan untuk melarikan diri,” sebut Iptu Poltak Tambunan.
Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kanan kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan, Gunawan Sianturi mengaku pernah melakukan aksi serupa di kawasan Menteng bersama rekannya berinisial D, warga Jalan Bajak V, pada 2025 lalu.
Sementara Krisna Jery Manalu mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Patumbak bersama rekannya berinisial AI, warga Talun Kenas, sekitar dua minggu sebelumnya.
“Kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang pernah terlibat kejahatan serupa,” pungkasnya.**

















