Kuasa Hukum Dhody Thahir Optimis Menangkan Praperadilan Lawan Polda Sumut

Selasa, 29 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, INVOCAVIT.COM:   Kuasa Hukum tersangka Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut, Dr Hasrul Benny Harahap SH,M.Hum optimis menang dalam pra peradilan yang sedang bergulir di PN Medan melawan Polda Sumut.

“Saya optimis praperadilan dimenangkan hakim,” tegas Hasrul Benny Harahap  kepada wartawan usai acara diskusi Advokad Sumatera Utara yang bertajuk “Pemanggilan Advokat terkait penyelidikan & Penyidikan Perkara Pidana”, di Andaliman Cafe Medan, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, status tersangka terhadap kliennya yang ditetapkan penyidik Subdit Harda/Bagtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sangat aneh dan janggal.Dia menilai mentersangkakan kliennya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu kedalam autentik atau pemalsuan sangat tidak logis. Sebab, menurutnya, kliennya tidak pernah memalsukan surat.

“Coba ditunjukkan, surat apa yang dipalsukan klien kami. Justru kami menilai, surat pemblokiran yang dikirimkan kuasa hukum ke BPN dan ke BRI, BTN dan BJB dijadikan alasan mentersangkakan klien kami karena pihak pelapor (PT.Rapy Ray Pratama) diduga tidak bisa mencairkan uang dari bank, makanya pihak pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.15 milyar,” jelas Hasrul.

Dia mengatakan, kliennya tidak ada menandatangani surat pemblokiran tersebut. Surat pemblokiran itu dibuat kuasa hukum setelah mendengar penjelasan dari klien (Tersangka Dhody Thahir} supaya BPN tidak mengalihkan obyek kepada pihak lain dan juga agar pihak bank tidak memberikan kredit kepada pihak lain karena terjadi masalah.

“Dhody Thahir hanya menggunakan jasa hukum, sebagai kuasa hukum tentu harus mencerna proses hukum yang berjalan yang kemudian menjadi rujukan untuk memberikan langkah hukum dalam memenuhi proses pembelaan klien,” sebutnya.

Herannya, keterangan itu dianggap keterangan palsu. Padahal, itu adalah surat standart dalam rangka kepentingan klien. Advokat menjalankan tugasnya dan itu merupakan hak imunitas tidak dapat dipidana dan tidak dapat digugat perdata sepanjang menjalankan tugas profesi.

“Anehnya, dalam kasus ini DT hanya pemberi kuasa. Tidak ada satu surat pun yang dia teken. Ini bahaya. Besok-besok masyarakat pencari keadilan tidak berani lagi menggunakan jasa advokat,” kecamnya.

Dia menilai status tersangka ditetapkan kepada DT adalah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya. “Bagi kami judulnya kriminalisasi. Saya sudah mengajukan praperadilan. Saya tentu melakukan strategi hukum dalam rangka pembelaan klien saya. Bagi saya ini sangat tidak adil. Ini satu-satunya kasus yang terjadi di republik ini. Nggak pernah orang mempidanakan produk advokat,” ujarnya.

Disebutkan Hasrul Benny, mencermati kronologis kasus seharusnya PT. Rapy Ray Pratama melaporkan ibu Kirem selaku pemilik awal lahan bukan yang ditersangkakan penyidik Polda Sumut.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (24/9/2026) mengatakan, tersangka Dhody Thahir diancam hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (394 KUHP baru/266 KIHP lama) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pemalsuan surat (391 KUHP baru/263 KUHP lama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Cornelis mengatakan itu saat konferensi pers di Mapolda Sumut. Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut.

Dalam penjelasannya, Cornelis mengatakan, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023.

“Tersangka Dhody Thahir sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 di kediamannya Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, selanjutnya dilakukan penahanan,” sebutnya.

Dijelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi Maret 2023 di Kompleka Bumi Asri, Medan Helvetia. Kemudian melalui kuasa hukumnya, tersangka Dhody Thahir mengirimkan surat tersebut ke Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan serta Kantor Pertanahan Deliserdang. Isi surat tersebut, Dhody Thahir mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan sekira 15 Ha di Dusun V Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kab. Deliserdang.

Namun, kata Cornelis, hasil penyidikan, objek tanah dimaksud bukan milik bersangkutan, melainkan milik pelapor berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama, dan sedang dibangun perumahan bersubsidi di atasnya.

Atas munculnya empat surat yang dilayangkan kuasa hukum Dhody Thahir ke tiga bank dan BPN, mengakibatkan kerugian terhadap Pelapor, karena pelapor tidak bisa mendapatkan pinjaman kredit bank dan sertifikat tanahnya diblokir.

Karena persoalan itu, menimbulkan kerugian bagi PT Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar. “Saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni Dhody Thahir dan kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deliserdang,” kata Cornelis.

Ia juga mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan penyitaan barang bukti. Berikutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU (tahap 1).(jos).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Propinsi, Empat Tersangka 150 Kg Sabu Diamankan
Kolonel TNI Cba Harfan Bahar Jalani Sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalin Asmara dengan Pemasok Narkoba
Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Dalam Tempo  24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Rabu, 30 September 2026 - 21:55 WIB

Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut

Rabu, 30 September 2026 - 16:43 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba

Berita Terbaru