Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik klip bening berisi sabul dengan berat bruto 1,18 gram. Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, Selasa, (28/9/2026) jajaran Polda Sumut terus mendorong peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika.
Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polda Sumut dan Polres di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar.
Kepada petugas, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram. JS juga mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama sekitar dua bulan terakhir. Ia juga mengaku pernah menjalani hukuman pada 2022 terkait perkara narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

















