Sembunyikan Sabu Dalam Topi, Residivis Ini Kelabui Polisi

Selasa, 29 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kepemilikan sabu-sabu.(ist)

Tersangka kepemilikan sabu-sabu.(ist)

Taput, INVOCAVIT.COM: Coba kelabui polisi dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di dalam topi tak mampu menyembunyikan akal busuknya. Berkat kejelian polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, pria JS alias H (48) ditangkap. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik klip bening berisi sabul dengan berat bruto 1,18 gram. Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, Selasa, (28/9/2026) jajaran Polda Sumut terus mendorong peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.

“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika.

Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polda Sumut dan Polres di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.

Sementara itu, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar.

Kepada petugas, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram. JS juga mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama sekitar dua bulan terakhir. Ia juga mengaku pernah menjalani hukuman pada 2022 terkait perkara narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Propinsi, Empat Tersangka 150 Kg Sabu Diamankan
Dari Tangan Prajurit Tumbuh Harapan, Kodaeral I Tanam Kedelai, Semai Ketahanan Pangan
Kolonel TNI Cba Harfan Bahar Jalani Sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalin Asmara dengan Pemasok Narkoba
Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Dalam Tempo  24 Jam
Dua Perampok Driver Ojol Wanita Ditembak, Pernah Beraksi di Menteng dan Patumbak
Polisi Tembak Dua Tersangka Pembunuhan Wakil Rektor  ITBI 
Permainan Judi Tembak Ikan Kuasai Wilayah Polrestabes Medan, Polisi Seolah Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:43 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 15:55 WIB

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Propinsi, Empat Tersangka 150 Kg Sabu Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 15:32 WIB

Dari Tangan Prajurit Tumbuh Harapan, Kodaeral I Tanam Kedelai, Semai Ketahanan Pangan

Selasa, 29 September 2026 - 23:31 WIB

Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Dalam Tempo  24 Jam

Selasa, 29 September 2026 - 23:14 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Topi, Residivis Ini Kelabui Polisi

Berita Terbaru