Medan, INVOCAVIT.COM: Permainan judi ketangkasan tembak ikan menguasai wilayah hukum Polrestabes Medan dan tidak pernah tersentuh penindakan sehingga bebas beroperasi.
Berdasarkan penelusuran awak media, Selasa (29/9), bahwa keberadaan Permainan judi ketangkasan tembak ikan tersebar di beberapa lokasi diantaranya Jalan Golf, Gang H, Kecamatan Medan Baru, Jalan Panigara, Kecamatan Medan Baru.
Kemudian, kawasan Helvetia, Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, kawasan Priya Laut, Kecamatan Sunggal, Jalan Serba Jadi, Kecamatan Sunggal dan Jalan Simalingkar B.

“Permainan judi tembak ikan itu dikelola marga Naibaho dan Marbun. Keberadaanya tidak pernah tersentuh penegak hukum,” ujar sumber yang identitas diminta agar dirahasiakan kepada awak media.
“Untuk omzet perbulannya mencapai ratusan juta bang. Kabarnya sudah ada setoran kepada aparat penegak hukum,” ungkap pria berbadan tegap tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi terkait bisnis judi illegal mesin ketangkasan jenis tembak ikan yang sudah tersebar diberbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan mengatakan, permainan judi tidak pernah diberi ruang. Polisi akan melakukan tindakan tegas.
“Diharapkan bila mengetahui ada permainan judi supaya segera diinformasikan ke polisi agar dapat segera ditindak,” katanya.(jos).

















