Ketua IPW Soegeng Teguh Santoso.
Invocavit.com, Medan – Ketua Indonsia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra tidak perlu mempertimbangkan pengajuan banding yang dilakukan 3 anggota Samapta Polrestabes Medan yang sudah di PTDH pada saat sidang Komisi Kode Etik (KKEP).
“PTDH itu harus dikuatkan dan tidak perlu mempertimbangkan permintaan atau banding yang diajukan mereka. Apalagi ketiga anggota polisi itu sudah berulangkali melakukan perampokan dan pencurian dengan pemberatan,” kata Soegeng Teguh Santoso saat dimintai komentarnya soal kasus yang menjerat ketiga anggota polisi tersebut, Rabu (19/10).
Ketiga anggota polisi yang suda di PTDH itu yakni berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Berangkat dari pengakuan ketika polisi itu, sambung Soegeng, Propam Poldasu harus menelusuri keterlibatan anggota lain dan bila ada keterlibatan anggota Polri yang lain, juga harus diberi hukuman yang sama yaitu PTDH.
“Harus ada efek jera terhadap pelaku dan menjadi pertimbangan bagi anggota yang lain agar tidak membuat kesalahan,” tegasnya.
Ketua IPW itu juga menghimbau kepada Kapoldasu agar mencopot atasan dari ketiga anggota Sat Samapta Polrestabes Medan itu.
“Pak Kapolri selalu mengingatkan bila ada anggota yang melakukan pelanggaran berat atau melakukan perbuatan tercela, satu tingkat bahkan dua tingkat diatasnya harus dievaluasi kinerjanya, bila perlu di copot,” tegas Soegeng.
Karena itu, ungkap Ketua IPW, sehubungan dengan semakin merosotnya citra Polri saat ini, agar pimpinan Polri harus bersikap tegas sehingga wibawah Polri tidak semakin rusak.
“Ketegasan itu akan dapat mengembalikan citra Polri kedepan,” ujarnya.
Disebutkan, saat ini IPW mencatat banyak pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polisi di wilayah Sumut, bahkan pelanggaran yang sifatnya sebagai pelanggaran hukum curas dan curat.
“Kalau sebelumnya ada penjebakan narkoba, pencurian atau penggelapan barang bukti narkoba, sekarang ada perampasan sepada motor, maka kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi nama baik institusi Polri,” Katanya.
Sementara itu, terkait adanya permintaan seorang istri dari salah satu oknum anggota yang sudah di PTDH tersebut yang mengaku mengidap suatu penyakit dan dirinya meminta agar suaminya tidak di pecat dengan alasan tulang punggung keluarga, Ketua IPW menanggapi dengan santai.
“Permohonan tidak dipecat (PTDH) dengan alasan istri sakit kanker itu wajar saja, tapi tindakan oknum tersebut adalah pelanggaran berat, harus di pecat oknum tersebut agar menjadi pembelajaran bagi semua ataupun oknum ataupun pihak untuk tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya, menambahkan itu adalah resiko dari perbuatan.
“Mereka mengaku sudah 10 kali lebih melakukan pidana. Bahkan mereka saat ditest urine positif narkoba. Artinya, mereka melakukan pidana karena didorong narkoba. Saya yakin, mereka tidak akan berhenti menggunakan narkoba walau dalam kondisi apapun,” kata Soegeng Teguh Santoso.
Sebagaimana diketahui ketiga anggota polisi itu di PTDH dalam sidang KKEP yang digelar pada 11 Oktober 2022.(jos).