INVOCAVIT.COM, JAKARTA- Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman mengaku dimarahi Ferdy Sambo ketika mereka mempertanyakan isi CCTV yang tidak sesuai dengan keterangan mantan atasannya itu.
mereka dimarahi saat menghadap ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Mabes Polri setelah memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mereka menyambangi atasannya itu usai mengetahui perbedaan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo dengan rekaman CCTV. Namun, Ferdy Sambo mengatakan bahwa peristiwa yang terekam CCTV itu keliru.
” Saksi Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan ‘Masa..Sih’ kemudian saksi Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin, untuk menjelaskan kembali apa isi rekaman CCTV tersebut terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih hidup pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke TKP. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan ‘bahwa itu keliru’,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Awalnya, Ferdy Sambo merekayasa keterangan. Dia menerangkan bahwa Brigadir J saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya. Namun, fakta dalam CCTV berkata lain.
Ferdy Sambo mulai emosi kepada Hendra dan Arif. Ia juga berusaha menekan kepada bawahannya dengan ‘masa kamu tidak percaya sama saya’. Lalu, Ferdy Sambo juga menanyakan siapa saja yang sudah menonton tayangan CCTV tersebut.
Mereka yang menonton empat perwira Polri yakni, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Lalu, Ferdy Sambo meminta semua rekaman agar tak bocor.
“Ferdy Sambo mengatakan ‘Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat’. Saksi Ferdy Sambo, menjelaskan dengan wajah tegang dan marah,” ujar jaksa.
Ferdy Sambo juga memerintahkan untuk menghapus semua rekaman dari CCTV itu. Hendra dan Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut.
“Ferdy Sambo meminta untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya’,” kata jaksa.(mp).