Amsal Sitepu Bebas di PN Medan

Sabtu, 4 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Amsal Sitepu sedang menjalani sidang dugaan korupsi di PN Medan.(ist)

 Medan, INVOCAVIT.COM : Amsal Christy Sitepu bisa bernafas lega. Pasalnya, videografer ini lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi proyek video desa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra I, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” tegas hakim dalam amar putusan. Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama dua tahun terhadap Amsal.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga mengalami penggelembungan anggaran.
Jaksa mendasarkan tuduhan pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Dari situ, muncul dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi.
Selain itu, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Amsal dalam praktik melawan hukum tersebut.

Sebagai konsekuensi dari putusan bebas, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Amsal Christy Sitepu.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang sebelumnya menjadi sorotan publik, khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi di daerah.
Amsal Sitepu: Ini Semua Anugerah Tuhan
Usai sidang, Direktur CV Promiseland itu mengaku bersyukur atas kebebasan dirinya dari tuntutan korupsi. Dengan suara bergetar, ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan.
“Amsal Christy Sitepu bukan siapa-siapa, hanya warga negara biasa. Ini semua terjadi karena kebaikan Tuhan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, terutama doa selama proses hukum berlangsung.
“Saya berterima kasih kepada orang-orang yang mendoakan saya. Tidak ada yang mustahil bagi Tuhan,” katanya.
Dalam pernyataannya, Amsal berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

“Tidak ada lagi Amsal–Amsal yang dikriminalisasi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi di Indonesia ini. Merdeka,” tegasnya.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan
Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin  Bantah Terima Uang dari Kontraktor
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang
Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning
Gawat!!.. Pos Siskamling Jalan Multatuli Disulap Jadi Lapak Narkoba
Pengedar  Bergumul Dengan Polisi, Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Dibakar
Kapal Bawa 1 Ton Sabu Ditangkap di Perairan Selat Malaka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Empat Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin  Bantah Terima Uang dari Kontraktor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning

Berita Terbaru