“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” tegas hakim dalam amar putusan. Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama dua tahun terhadap Amsal.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga mengalami penggelembungan anggaran.
Jaksa mendasarkan tuduhan pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Dari situ, muncul dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Selain itu, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Amsal dalam praktik melawan hukum tersebut.
Sebagai konsekuensi dari putusan bebas, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Amsal Christy Sitepu.
Dalam pernyataannya, Amsal berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
“Tidak ada lagi Amsal–Amsal yang dikriminalisasi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi di Indonesia ini. Merdeka,” tegasnya.**






