Aniaya Pengepul Berondolan Kelapa Sawit,  Kanit Intelkam dan Dua Putranya Ditahan Polres Madina

Kapolres Madinah memaparkan ketiga tersangka penganiayaan pengepul berondolan kepala sawit [ist]

 

 

MADINA, INVOCAVIT.COM – Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, Aiptu SN serta dua putra kandungnya, ASN (28) dan RS (24) ditahan Polres Madina dalam  kasus penganiayaan pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

 

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, penetapan ketiganya jadi tersangka adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.

 

“Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina,” kata Arie Paloh, ahad lalu.

 

 

Orang nomor satu di Polres Madina ini menjelaskan, penganiyaan terjadi karena adanya dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.

“Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi,” jelasnya.

 

Arie Paloh menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

 

“Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek,” terangnya.

 

Menurut Arie Paloh, Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putra SN. Proses hukum penetapan tersangka ini berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam.

 

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

 

Atas perbuatan penganiayaan itu, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e, 2e) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. Зарабатывай реальные деньги в лучших казино! Топ слотов, бонусы, стратегии для победы! Подписывайся
    Игровые автоматы: фишки, тактики, бонусы! Поднимись с нами! Только честные обзоры.
    https://t.me/s/official_izzi/294

Berita Terkait