Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha menghitung Vape diduga mengandung narkoba yang disita dari apartemen, Kamis (30/4).(ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/5) dini hari menggerebek sebuah Apartement di Kecamatan Medan Area, yang dijadikan gudang penyimpanan vape dengan kandungan narkoba.
Dalam kasus ini, 2 pria inisial FS (25) dan DH (26) ditangkap dan menyita ratusan Vape mengandung narkoba.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penggerebekan dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh petugas perihal transaksi vape dengan kandungan narkoba yang dilakukan dua pria inisial FS (25) dan DH (26) di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.
Dari kedua pria itu disita 15 vape dengan kandungan narkoba bermerk Ice Biru dan kemudian melakukan pengembangan ke sebuah Apartement di kawasan Medan Area, yang dijadikan para pelaku sebagai gudang.
Dari satu kamar di apartemen itu, sebut Kasat, disita 294 pcs Vape diduga mengandung narkoba dan 74 butir Pill happy five.
“Ada 294 pcs vape dan 74 butir pil happy five yang kami sita dari 2 kamar dalam satu apartement, yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba,” jelas Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Rafli menjelaskan, pihaknya kini sedang mendalami keterangan kedua pelaku yang ditangkap, termasuk perannya dalam praktek peredaran narkoba yang dikemas dalam vape ini.
Hasil pemeriksaan sementara, terdapat seorang pengendali kedua pelaku berinisial JD, yang kini berstatus DPO Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi yang kami sedang kejar dan perannya sebagai pengendali kedua pelaku. Nanti akan kami sampaikan lebih detail perihal sudah berapa lama para pelaku menjalankan praktek jual beli narkoba ini, termasuk modusnya, dan asal usul vape dengan kandungan narkoba ini pelaku dapatkan. Tim kami masih terus bekerja di lapangan, mohon doanya,” pungkas Rafli.(jos)









