Bandar Pil Ekstasi Warga Sei Kepayang  di Tangkap Polres Tanjung Balai

Daerah155 Dilihat

Tersangka bersama barang bukti dengan tangan diborgol diruang pemeriksaan.(ist)

 

 

TANJUNGBALAI, INVOCAVIT.COM – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai tangkap  seorang laki laki bandar narkotik jenis pil ekstasi, inisial BS alias Bona (33) warga Sei Jawi-jawi Dusun I Desa Sei Jawi-jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan.

 

Tersangka ditangkap di Jalan Protokol Dusun V Desa Sei Jawi-jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan, Pada  Rabu, tanggal (31/8) sekitar pukul 16.45 Wib.

 

Kasat Narkoba AKP.Supriyadi  SH, MH saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (1/8) mengatakan, Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan inpormasi dari masyarakat.

 

Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy dengan menghubungi laki-laki tersebut yang diketahui  BS alias Bona untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp.100.000.000.

 

Dan disepakati bertemu untuk melakukan transaksi di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Kemudian petugas yang menyamar langsung menuju ke Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi maka BS alias BONA mengeluarkan 2 bungkusan plastik yang di balut lakban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas sandang warna coklat yang dibawanya.

 

Ketika akan menyerahkan 2  bungkusan plastik yang dibalut lakban warna coklat kepada petugas BS alias Bona langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya.

 

Lanjut Kasat, “Setelah dilakukan penangkapan maka tersangka dilakukan penggeledahan badan dan didapat 1 buah handphone android merk vivo warna biru di genggaman tangan kanannya, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 496 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 173,6 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 504 butir diduga nerkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 176,4 gram, 1 buah tas sandang warna coklat merk polo chattern dan 1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam merah BK 6450 QAF.

 

“Tersangka mengaku kalau narkoba itu diperoleh dari seorang laki-laki a.n. Dedek (Lidik).

 

Selanjutnya terhadap BS alias Bona beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.(anja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *