Bawaslu Sumut : Sengketa Antar Peserta Berpotensi Terjadi di Masa Kampanye

Rabu, 16 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono bersama narasumber Syafrida R Rasahan dan Herdi Munthe, saat memberikan materi. (ist)

 

 

Deli Serdang, Invocavit.COM – Masa kampanye merupakan potensi terjadinya sengketa antar peserta Pilkada 2024. Karena itu, sangat dibutuhkan sosialisasi mengenai teknis penyelesaian cepat yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bila ada menerima laporan sengketa antar peserta.

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono saat melaksanakan ā€˜Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta’ pada Pilkada 2024, di Hotel D’Prima, Deli Serdang, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Joko Arief Budiono menyatakan beberapa sengketa yang berpotensi terjadi antar peserta pada masa kampanye dapat muncul dan berpotensi memunculkan kerugian secara langsung.

ā€œMisalnya dalam penempatan alat peraga, atau adanya persinggungan antar dua peserta pilkada pada satu lokasi yang berpotensi memicu keberatan masing-masing. Itu beberapa contoh,ā€ ungkapnya.

Dalam kondisi seperti ini, Bawaslu Sumut dan jajaran, kata Joko akan langsung menggelar penyelesaian sengketa cepat. Langkahnya mulai dari mediasi dua pihak hingga mencari kesepakatan, sehingga solusi bisa muncul lewat mediasi.

ā€œJadi masalah cepat bisa diatasi, apa yang menjadi keberatan kedua belah pihak bisa dicari solusinya,ā€ ujarnya.

Sementara itu, Safrida R Rasahan yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, kewenangan Bawaslu pada kondisi munculnya sengketa antar peserta hanya pada mediasi hingga menggelar sidang cepat yang putusannya bersifat serta merta. Akan tetapi pada hal tidak ditemukan kesepakatan hingga sengketa berujung pada potensi memicu gangguan, maka Bawaslu akan berkoordinasi langsung dengan aparat Kepolisian.

ā€œKarena kewenangan untuk membatalkan atau membubarkan kegiatan dua belah pihak yang terlibat sengketa kampanye tidak ada pada Bawaslu. Dalam hal tidak ada kesepakatan dan sengketa memicu potensi gangguan, maka Bawaslu akan menyampaikan hasil sidang cepat dan itu akan menjadi rujukan pihak keamanan untuk mengambil keputusan apakah membubarkan kegiatan atau menghentikannya,ā€ pungkasnya.(kcu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maruli Siahaan Turun ke Sei Bamban, Warga Tiga Desa Keluhkan Pupuk Langka Hingga IrigasiĀ 
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pengarahan Ketua Umum DPP Partai Golkar dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Abdul Rahman : Kritik Terhadap Pemimpin Sampaikan Secara Proporsional dan Tidak Gunakan Diksi
DPW PKB Sumut “Mainkan Politik Busuk”, Loloskan Nama Tak Masuk Muscab Pemilihan Ketua DPC PKB Karo
Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik
MK Perkuat Hak Konstitusional Politik Perempuan
Darma Putra Rangkuti Anggota DPRD Sumut Berjuang Pecahkan 5 Problem Simalungun
Sebagai Jembatan Aspirasi Masyarakat, Tim Relawan Palito Medan Marelan Dibentuk, Korcam Ir Fransiskus Sirait

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Maruli Siahaan Turun ke Sei Bamban, Warga Tiga Desa Keluhkan Pupuk Langka Hingga IrigasiĀ 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pengarahan Ketua Umum DPP Partai Golkar dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:40 WIB

Abdul Rahman : Kritik Terhadap Pemimpin Sampaikan Secara Proporsional dan Tidak Gunakan Diksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:42 WIB

DPW PKB Sumut “Mainkan Politik Busuk”, Loloskan Nama Tak Masuk Muscab Pemilihan Ketua DPC PKB Karo

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik

Berita Terbaru

Oplus_131072

Nasional

Reshuffle Kabinet Prabowo

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:18 WIB