Berkat Dumas, Polres Labuhan Batu Amankan Pengedar Sabu

Selasa, 28 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Invocavit.Com- Personil Satres Narkoba Polresabuhan Batu mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (27/6).

 

Tersangka berinisial DKS (42) Warga Jl Desa Emplasment Bilah Hulu. Dia diamankan sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jl Lintas Aek Nabara Bilah Hulu dan dari tersangka disita satu plastik  jenis sabu dengan berat 32,02 Gram Netto.

 

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti  melalui PS Kasi Humas IPTU Agus Estimansyah mengatakan, tersangka DKS ditangkap berkat pengaduan Masyarakat (Dumas)  dikirim mengatas namakan Masyarakat Desa Perbaungan, Polres Labuhanbatu.

 

Dumas tersebut menyampaikan tentang adanya seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Yang mana tersangka bekerja sebagai Satpam Bank.

 

Menindaklanjuti Dumas tersebut, person Satres Narkoba meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DKS (42) Warga Jl Desa Emplasment Bilah Hulu.

 

“Tersangka saat akan ditangkap setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jl Lintas Aek Nabara Bilah Hulu dan dari tersangka disita satu plastik diduga sabu-sabu dengan berat 32,02 Gram Netto,” kata  Iptu Agus.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Martualesi menjelaskan terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal dari tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 Gram dengan keuntungan Rp 15 juta.

 

Adapun tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun yang bergaji hampir 5 Juta lebih setiap bulan dan setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji.

 

“Tersangka yang diketahui sudah memiliki empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika namun turut didalam peredaran gelap narkotika,dari hasil pemeriksaan awal Urin tersangka negatif mengandung narkotika,” jelas Martualesi.

 

“Tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Sedang Bedagai (Sergai) tersebut.(jos).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Propinsi, Empat Tersangka 150 Kg Sabu Diamankan
Kolonel TNI Cba Harfan Bahar Jalani Sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalin Asmara dengan Pemasok Narkoba
Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Dalam Tempo  24 Jam

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Rabu, 30 September 2026 - 21:55 WIB

Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut

Rabu, 30 September 2026 - 16:43 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba

Berita Terbaru

Oplus_131072

Nasional

Reshuffle Kabinet Prabowo

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:18 WIB