Invocavit.Com- Personil Satres Narkoba Polresabuhan Batu mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (27/6).
Tersangka berinisial DKS (42) Warga Jl Desa Emplasment Bilah Hulu. Dia diamankan sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jl Lintas Aek Nabara Bilah Hulu dan dari tersangka disita satu plastik jenis sabu dengan berat 32,02 Gram Netto.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasi Humas IPTU Agus Estimansyah mengatakan, tersangka DKS ditangkap berkat pengaduan Masyarakat (Dumas) dikirim mengatas namakan Masyarakat Desa Perbaungan, Polres Labuhanbatu.
Dumas tersebut menyampaikan tentang adanya seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Yang mana tersangka bekerja sebagai Satpam Bank.
Menindaklanjuti Dumas tersebut, person Satres Narkoba meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DKS (42) Warga Jl Desa Emplasment Bilah Hulu.
“Tersangka saat akan ditangkap setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jl Lintas Aek Nabara Bilah Hulu dan dari tersangka disita satu plastik diduga sabu-sabu dengan berat 32,02 Gram Netto,” kata Iptu Agus.
Sementara itu, Kasat Narkoba Martualesi menjelaskan terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal dari tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 Gram dengan keuntungan Rp 15 juta.
Adapun tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun yang bergaji hampir 5 Juta lebih setiap bulan dan setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji.
“Tersangka yang diketahui sudah memiliki empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika namun turut didalam peredaran gelap narkotika,dari hasil pemeriksaan awal Urin tersangka negatif mengandung narkotika,” jelas Martualesi.
“Tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Sedang Bedagai (Sergai) tersebut.(jos).