Bobby Nasution Luncurkan Kartu Kredit Pemko Medan 

Medan227 Dilihat

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis.

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Walikota Medan, Muh Bobby Afif Nasution diwakilkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Rabu (7/11).

 

“Peluncuran Kartu Kredit itu menurut Bobby Nasution bukan hanya untuk memperkuat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja daerah, namun juga diharapkan  berpengaruh pada peningkatan pasar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis, Selasa (6/12) di ruang kerjanya.

 

Dia menjelaskan, KKPD merupakan alat pembayaran elektronik dalam bentuk kartu kredit yang diterbitkan perbankan yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi belanja daerah atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan langsung oleh pemegang kartu kredit.

 

“Dalam periode tertentu, pemegang KKPD ataupun OPD yang bersangkutan, memiliki kewajiban melunasi tagihan sesuai dengan periode waktu yang disepakati,” terangnya seraya menambahkan, KKPD Kota Medan terwujud berkat kolaborasi antara Pemko Medan, PT Bank Sumut, dan PT Bank BNI.

 

Zulkarnain melanjutkan, limit waktu pembayaran KKPD yakni 50 hari setelah transaksi. Catatan transaksi dihimpun oleh BNI lalu diberikan kepada Bank Sumut.

 

“Lalu Bank Sumut memberikannya kepada Pemko, kepada masing-masing OPD. Nah, OPD mengajukannya kepada BPKAD untuk dilakukan validasi dan verifikasi apakah transaksi itu sesuai ketentuan atau tidak,” paparnya seraya menyebutkan, KKPD ini bisa digunakan untuk belanja barang dan jasa juga perjalanan dinas.

 

Sebagaimana kartu kredit pada umumnya, KKPD ini juga mempunyai limit. Limit KKPD yang dipegang masing-masing OPD di lingkungan Pemko Medan adalah sebesar 40 persen dari Uang Persediaan.

 

Uang Persediaan itu, terangnya, merupakan uang yang dialokasikan langsung kepada Bendahara Pengeluaran di masing-masing OPD pada awal tahun sehingga OPD bisa langsung bertransaksi belanja daerah yang dibutuhkan. Besaran alokasi Uang Persediaan ini berbeda-beda di setiap OPD, tergantung tergantung karakteristik kebutuhan belanjanya.

 

Zulkarnain menyebutkan, 40 persen dari Uang Persediaan yang telah digunakan KKPD dapat diajukan kembali, jika secara keseluruhan Uang Persediaan telah habis lebih dari 50 persen.

 

“Misalnya Uang Persediaan 100. Habis 40 persen digunakan untuk KKPD. Tinggal 60 persen. Dari yang 60 persen ini digunakan untuk transaksi yang lain oleh bendahara pengeluaran, misalnya 20 persen. Jadi tinggal 40 persen. Jadi UP secara keseluruhan yang sudah dibelanjakan sebesar 60 persen. Dalam posisi ini dia bisa mengajukan GU TU, Ganti Uang Tagih Uang. Tidak harus menunggu bulan depan. Ditagihnya yang 60 persen tadi yang sudah dipakai. Jadi balik lagi 100 persen. Nah, 40 persennya bisa lagi digunakan belanja melalui KKPD,” paparnya.

 

Keuntungan penggunaan KKPD ini, lanjutnya, yakni kemudahan dalam transaksi, dapat dilakukan di seluruh penyedia barang dan jasa yang menerima pembayaran secara elektronik, memiliki keamanan transaksi, memudahkan pengunaan uang up, dan efisiensi biaya administrasi transaksi.(hpm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar