Curanmor Viral di Medan Labuhan Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai  Beli Sabu

Medan18 Dilihat

Tersangka Curanmor yang viral.(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Seorang pelaku berinisial HS (31) berhasil diamankan petugas, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Pancing V Lingkungan III, Kecamatan Medan Labuhan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ramayanti Situmorang (36), warga Jalan Tangguk Bahagia Raya, Kecamatan Medan Labuhan, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Frego warna putih miliknya pada Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir di depan rumah.

“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya  Irwan alias Tingol yang saat ini masih diburu polisi.

Tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pembeli di wilayah Percut Sei Tuan. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp600 ribu dan narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita pakaian dan helm yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian. Hasil tes juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *