Tersangka dengan tangan diborgol bersama barang bukti diruang pemeriksaan Polisi.(ist).
Tanjungbalai, Invocavit.com- Ingin memiliki Handphone dengan cara instan, akhirnya pria R alias A (24) berurusan dengan Polisi.
Aksi nekat dilakukan tersangka pada Rabu(10/01) sekira pukul 07.00.Wib.di Jalan Setapak Lingkungan VI Kelurahan.pematang Pasir Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudiyanto saat dikonfirmasi, Selasa(23/01) mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib di Jln. Setapak lk VI kel pematang pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Telah terjadi peristiwa pencurian 1 Hand phone merek Aplle warnah putih milik M.Aeif Abdilah Sitorus (Pelapor/Korban).
Diketahui pencurian tersebut dilakukan oleh R alias A (24) warga Dusun IV Desa Hessa Air genting kec air Batu Kabupaten Asahan di dalam rumah milik pelapor M. Arif Abdilah Sitorus dengan cara R alias A Memanjat melalui tempat penampungan Air dan mengambil Hand phone milik pelapor melalui lubang angin jendela kamar menggunakan sebuah Kayu pada saat pelapor Tidur, Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp. 11.000.000.
Karena merasa keberatan pelapor lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Lanjut Kapolsek mengatakan,Laporan korban tersebut selanjutnya kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui pelakunya bernama R alias A dan sedang berada di lokasi sekitaran Jl. Lingkar Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib Kanit Reskrim Ipda W. Simangunsong bersama personil Tim Opsnal polsek teluk nibung melakukan penyisiran dilokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
“Terhadap pelaku yang sudah diamankan selanjutnya di bawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan proses penyidikan, ” pungkas Kapolsek.(afj).












