Medan, INVOCAVIT.COM: Seorang pengacara di Medan menjadi korban penganiayaan orang tidak dikenal yang diduga suruhan oknum personil JCS Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Penganiayaan terjadi diduga karena Hendra Gunawan Hutabarat SH,MH membela seorang tahanan wanita di Polrestabes Medan yang menjadi korban pelecehan seks oleh oknum polisi JCS Resmob Satreskrim Polrestabes Medan tersebut.
Aksi Penganiayaan itu telah dilaporkan Hendra Gunawan Hutabarat SH.MH ke SPKT Polda Sumut, teregistrasi dalam Nomor: LP/B/624/IV/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara.
Hendra Gunawan Hutabarat mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika dirinya hendak mempertanyakan tindak lanjut pengaduan kliennya, Sulis Masniar yang tergister dalam Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/26012800047/I/2026/ Bagyanduan/ 28 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual oleh 3 oknum personel Polrestabes Medan. Sulis Masniar merupakan keluarga dari seorang tahanan wanita di Polrestabes Medan (IAS red) yang menjadi korban pelecehan seks oleh oknum Satreskrim Polrestabes Medan tersebut.
“Kami dari Kantor Hukum Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH dan Partner hari ini datang ke Bid Propam Poldasu mempertanyakan tindak lanjut pengaduan klien kami, Sulis Masniar yang tergister dalam Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/26012800047/I/2026/ Bagyanduan/ 28 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual oleh 3 oknum penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan berinisial, Brigadir SDS, Briptu AP dan Briptu MIR terhadap tahanan wanita inisial IAS (Saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Medan) namun kami bertemu dengan orang tidak dikenal diduga suruhan oknum polisi dan langsung melakukan penganiayaan,” jelas Hendra Gunawan Hutabarat, Rabu (22/4).
Hendra mengaku oknum yang menganiaya dirinya mengaku sebagai keluarga oknum personel yang diduga terlibat pelecehan seksual. “Mereka coba berkoordinasi tapi pakai kekerasan,”ungkapnya.
“Saya minta pada penegak hukum khususnya Kapolri bertindak, saat masyarakat mencari keadilan di kantor Polisi ternyata terjadi pelecehan, kami tidak membenarkan kejadian ini. Mohon pada Kapoldasu agar perkara ini di atensi,” sebut Hendra.
Dikatakan, hal Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Kami mencari kebenaran dengan melaporkan pidana umumnya terhadap kedua oknum personel yang saat itu berada di lokasi yang sama diduga masuk dalam Pasal p Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kita akan kejar pidana umumnya bukan hanya etiknya saja. Seorang sudah diproses telah dilakukan Patsus, Brigadir SSD, sedangkan AP, dan MIR belum diproses,”jelasnya.
“Hasil pemeriksaan di Propam salah seorang oknum personel Polrestabes, Brigadir SDS dinyatakan bersalah terbukti melakukan pelecehan pada 6 Januari lalu dan saat ini berada dalam penempatan khusus (Patsus),” tambah Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH pada wartawan, Rabu (22/4/ 2026) di Bid Propam Poldasu.
Diketahui, wanita IAS ditangkap personil JCS Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dalam kasus dugaan pencurian hanphone. Namun saat dilakukan pemeriksaan pada 6 Januari 2026, tersangka wanita itu justru diduga mendapat perlakuan tidak senonoh.
Oknum polisi itu diduga meremas buah dada dan kemaluan serta memeluk tubuh korban. Korban yang dalam status tersangka dan tengah dalam pemeriksaan tidak berani melawan.(jos)






