Korban dan kuasa hukumnya di ruangan Unit PP/PA Polres Tapsel.(ist)
INVOCAVIT.COM, PALUTA – Nasip tragis dialami seorang gadis remaja sebut saja namanya, Bunga (15) warga Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta, Sumatera Utara (Sumut). Betapa tidak, gadis “Bau kencur” itu diperkosa pamannya sendiri yang seharusnya melindungi korban.
Akibat perbuatan itu, pamannya berinisial DSS dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kuasa hukum korban, M. Sulaiman Harahap, SH bersama Ketua KAI Tabagsel (Kongres Advokat Indonesia Tapanuli Bagian Selatan) di depan Kantor Unit PP/PA Polres Tapsel, Senin (27/02/23) siang menjelaskan, saat bocah belia itu berusia 3 tahun, ayahnya menikah dengan ibu tirinya bernama Dermawati yang saat itu tinggal di Jakarta Barat, dengan berjalanya waktu, ayah kandung nya meninggal dunia dan tidak berapa lama ibu kandung nya juga menghadap Ilahi.
Singkat cerita, Bunga dibawa ke Paluta dirumah pamannya tersebut. “Semula, DS tidak mau kalau Bunga dibawa ke Paluta karena sejak 3 tahun dirawat hingga berusia 9 tahun. Namun karena diminta untuk disekolahkan, dengan berat hati ibu tirinya itu merelakan Bunga dibawa ke kampung halaman,” kata Sulaiman Harahap.
Dijelaskan, DS sudah lama curiga karena anak tirinya itu tidak pernah melakukan komunikasi. Dan selalu tidak bisa dihubungi.
Aksi kekerasan seksual itu terbongkar, sambung Sulaiman Harahap, ketika DS pulang ke Paluta mengikuti acara dalam adat batak Horja. Dalam kesempatan itu, DS menemui Bunga.
Dalam kesempatan itu, DS melampiaskan rasa rindunya. Namun, Bunga tidak seperti yang dia perkirakan yang selalu ringan. Bahkan, seolah menyimpan sesuatu.
Dengan naluri seorang ibu, berupaya menggali gerangan yang terjadi. Hingga akhirnya, Bunga menceritakan kalau dirinya sudah sering disetubuhi pamannya tersebut.
“Bunga mulai diperkosa sejak usia 14 tahun. Kalau diperkirakan hingga Bunga berusia 15 tahun sudah terjadi 10 kali mengalami kekerasan seksual dari sang pamannya,” jelas Sulaiman.
Masih menurut Sulaiman, Bunga dalam setiap melayani napsu bejat pamannya itu selalu mendapat ancaman. “Dia sering diancam pisau dan batu, kalau tidak mau akan dibunuh,” ujar Sulaiman menceritakan ikhwal pemerkosaan pertama yang dialami Bunga.
Diceritakan, DS terakhir kali berkomunikasi dengan Bunga pada 8 Januari 2021 dan sejak saat itu tidak pernah komunikasi. DS dan Bunga baru bisa komunikasi saat acara pesta horja tahun 2022.
Setelah ia bercerita, ibu tirinya mengumpulkan keluarga besar pelaku dan menceritakan perbuatan terduga pamannya tersebut namun tidak ada tanggapan. Jadi sebulan kemudian ibu tirinya melaporkan perbuatan bejat itu ke Polres Tapsel.
“Kita tidak segera melaporkan perbuatan pamannya itu karena ibu tirinya masih menunggu etikad baik dari keluarga pelaku disamping itu agar korban bisa dengan leluasa menceritakan ikhwal kejadian yang dialaminya,” ujar Sulaiman, berharap Polres Tapsel Polda dapat segera melakukan upaya hukum untuk menangkap pelaku sesuai undang-undang yang berlaku yang mana masa depan korban sudah hancur. (snc).












