Diduga “Jual” Nama Kapolres dan Kasat Reskrim Peras Pengusaha UMKM, Oknum Penyidik Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Mabes Polri 

Korban bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (24/4).(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM:  Oknum penyidik pembantu di Unit II Sat Reskrim Polres Batubara berinisial Aipda HG dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Poldasu diduga melakukan pemerasan kepada dua pengusaha UMKM di Kabupaten Batubara.

“Ada dua pengusaha yang diduga menjadi korban oknum penyidik itu. Satu pengusaha kafe dan penjual pakaian,” ujar kuasa hukum korban Daniel S Sihotang SH didampingi didampingi Marudut H Gultom SH MH, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jumat (24/4).

Ia mengungkapkan, awalnya pengusaha yang menjadi korban dugaan pemerasan itu membuka usaha kafe di area persawahan miliknya yang berlokasi di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

“MBegitu juga penjual pakaian yang membuka usaha (toko) berada di area persawahan. Setelah membuka usaha itu oknum penyidik Aipda HG melakukan pemanggilan terhadap kedua pengusaha kecil tersebut.

“Alasan oknum polisi itu memanggil kedua klien kami itu karena menerima surat pengaduan masyarakat (Dumas) sebab mendirikan usaha di area persawahan,” ujar pengacara tersebut.

Lebih lanjut, Daniel menerangkan bahwa kliennya setelah menerima surat panggilan mendatangi oknum penyidik itu di ruang kerjanya untuk memberikan klarifikasi.

“Saat bertemu penyidik Aipda HG  itu menyampaikan klarifikasi bahwa tempat usahanya berada dilahan miliknya sendiri dan mempunyai izin mendirikan tempat usaha serta akta notaris jual beli. Begitu juga pengusaha pakaian menyampaikan klarifikasi yang sama kepada polisi tersebut,” terangnya.

Namun, Daniel menyebutkan oknum penyidik itu terus mencari kesalahan tentang keberadaan lokasi dan izin usaha tersebut. Seperti menanyakan tentang izin usaha, izin sumur bor serta lainnya.

“Nah, klien saya tetap menjawab bahwa usahanya telah memiliki izin dan menunjukan suratnya kepada penyidik tersebut. Akan tetapi penyidik itu tetap memaksakan kehendaknya dengan mencari-cari kesalahan,” sebutnya, bahwa oknum penyidik itu juga membawa nama Kapolres Batubara dan Kasat Reskrimnya dalam melakukan pemerasan tersebut.

“Hingga akhirnya, oknum penyidik itu meminta uang puluhan juta kepada kedua pengusaha kecil itu dengan alasan agar tidak kembali dipanggil (periksa),” beber Daniel seraya memiliki bukti suara rekaman tentang adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik tersebut.

“Perilaku oknum polisi itu sangat merugikan masyarakat terutama para pengusaha kecil (UMKM) di Kabupaten Batubara. Oleh karena saya berharap Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera memberikan Sanski tegas,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar