Koordinator Kompi Batubara M.Syafii memperlihatkan bukti laporan dugaan korupsi eks Kadisdik Pemkab Batubara, di Kejatisu (ist).
Medan, MPOL: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Batubara berinisial ISS dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas dugaan kasus korupsi.
Laporan pengaduan diterima di PTSP Kejati Sumut, Senin, 28 Agustus 2023.
Dugaan korupsi yang dilaporkan menyeret ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa, yang mana eks Kadisdik itu sebagai Penangungjawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp.10.848.214.017.
Ada pun yang melaporkan ISS itu adalah Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batu Bara.
Kompi Batu Bara menyebut ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.
“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp 618.1 miliar pada Tahun anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp10.848.214.017 yang mengaitkan nama saudara ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” kata Kordinator Komunitas Peduli Batu Bara, Muhammad Syafi dalam keterangannya Selasa 28 Agustus 2023.
Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ISS, sebut Syafi’i, yaitu, melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertangungjawaban yang sebenarnya.
“Besar dugaan dari realisasi dana Dinas pendidikan Batu Bara sebesar Rp 315.723.675.676,00 Tahun anggaran 2020 dan sebesar Rp 302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengkaitkan nama ISS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp 10.848.214.017 yang kami curigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Aktivis Kompi Batubara ini juga memaparkan, kuat dugaannya bahwa oknum pejabat tersebut selain merupakan Pengguna Anggaran sekaligus PPK menyetujui pembayaran/pencairan pelaksanaan puluhan proyek tersebut.
“Kami duga oknum tersebut sudah mengetahui bahwa pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam kontrak pekerjaan,” jabarnya.
Lebih lanjut, Syafii juga menuturkan, mantan oknum pejabat Disdik Batubara yang sekarang menduduki posisi penting di Kominfo Sumut itu diduga menetapkan HPS dalam perencanaan tidak didasarkan pada survey harga rill.
“Kuat dugaan kami bahwa pihaknya memudahkan penyedia melakukan mark up harga dengan harapan keuntungan ganda,”ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi sumut agar memerintahkan Assisten Intelejen melakukan pra penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap 57 proyek tersebut.
“Serta Memanggil oknum ISS beserta PPTK-nya, dan menghadirkan dokumen kontrak, SP2D, KAK, RAB dan SPJ terkait realisasi 4 kegiatan 2020 dan 53 kegiatan 2021 yang kami maksud,”pungkasnya.
Ia juga mendesak BPK maupun BPKP Sumut menggelar audit investigatif guna pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaporkan.
“Selanjutnya, laporan yang telah kami layangkan di PTSP kejatisu itu, juga telah kami tembuskan pada komisi pemberantasan korupsi, dan Jaksa agung muda pengawas Kejagung, agar kasus ini benar-benar diperiksa secara serius dan profesional,” tandasnya.
Menanggapi laporan eks Kadisdik Batubara ini, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengaku akan memeriksa guna memastikan proses hukum selanjutnya.
“Besok saya cek,” ucap Yos, Selasa 29 Agustus 2023.(jos).












