Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL Anwar Lawden.(ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, Anwar Lawden, dikabarkan ditangkap dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan informasi, Anwar disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi nilai ekspor dan praktik transfer pricing yang berkaitan dengan transaksi bisnis perusahaan sepanjang periode 2008–2025.
Anwar juga dilaporkan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Perkara tersebut menjadi perhatian karena penyidik tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam transaksi penjualan pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian harga transaksi dengan nilai pasar. Dalam pengusutan perkara ini, salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan perubahan klasifikasi produk pulp yang diperdagangkan perusahaan.
Produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan menggunakan klasifikasi produk lain, seperti paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan klasifikasi tersebut dinilai penting dalam penyidikan karena dapat memengaruhi penentuan harga, nilai transaksi ekspor, serta penghitungan kewajiban perpajakan perusahaan.
Selain klasifikasi produk, penyidik juga dilaporkan mendalami dugaan praktik under invoicing atau pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari harga sebenarnya.Transaksi yang menjadi perhatian antara lain penjualan pulp kepada perusahaan terafiliasi DP Macau Marketing International Ltd serta transaksi dalam negeri dengan PT Asia Pacific Rayon.
Dalam konteks perpajakan, transfer pricing merupakan mekanisme penentuan harga transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Praktik tersebut tidak otomatis melanggar hukum, tetapi dapat menjadi persoalan apabila digunakan untuk memanipulasi nilai transaksi atau mengurangi kewajiban perpajakan secara melawan hukum. Perkara yang melibatkan PT TPL juga dikaitkan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen transfer pricing dan pelaporan pajak, serta dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebagaimana diberitakan Pena Timor, menyampaikan bahwa indikasi sementara kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Angka itu disebut masih bersifat sementara dan belum merupakan hasil penghitungan final auditor.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 7 September 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026. Penyidik juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan penyimpangan transaksi perusahaan.
Selain pihak korporasi, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR turut dilaporkan menjadi tersangka terkait dugaan penyimpangan pemeriksaan perpajakan perusahaan.
Sementara itu, sebelum muncul pemberitaan mengenai penangkapan Anwar Lawden, PT TPL melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 20 Agustus 2026 disebut menyatakan masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Dalam kapasitasnya sebagai Direktur merangkap Corporate Secretary, Anwar saat itu menyampaikan bahwa perusahaan akan memberikan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat perkembangan material yang telah dapat diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Anwar Lawden masih merujuk pada pemberitaan media tersebut. Konfirmasi langsung dari Kejaksaan Agung maupun tanggapan terbaru PT Toba Pulp Lestari terkait perkembangan perkara ini belum diperoleh.**

















