Direktur merangkap Corporate Secretary PT.TPL Anwar Lauden ditahan di Rutan Salemba.(ist)
Jakarta, INVOCAVIT.COM: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penahanan terhadap Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Anwar Lawden (AL), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Anwar Lauden ditahan selamaĀ 20 hari, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026, menunggu dilimpahkan ke pengadilan . Penahanan dilakukan setelah AL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi manipulasi harga transaksi penjualan bubur kertas atau pulp yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (15/10/2026).
āMenetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,ā kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Anang, penyidik terlebih dahulu menangkap Anwar Lawden di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Anwar diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi sepanjang periode 2008ā2025.
Dalam kegiatan bisnisnya, PT Toba Pulp Lestari menjual produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, DP MMI, Ltd., serta melakukan transaksi penjualan dalam negeri kepada pabrik APR.
Penyidik menduga transaksi tersebut tidak dilaporkan berdasarkan harga dan klasifikasi produk yang sebenarnya. Salah satu modus yang disoroti adalah praktik under-invoicing atau pencantuman nilai transaksi lebih rendah dari nilai yang semestinya.
Menurut Anang, dugaan manipulasi dilakukan melalui perubahan klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS), yakni sistem penggolongan barang yang digunakan dalam perdagangan internasional.
Produk yang seharusnya diklasifikasikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki karakteristik penggunaan dan nilai pasar berbeda.
āKegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP),ā ungkap Anang.
Perubahan klasifikasi itu diduga mengakibatkan nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan harga pasar sebenarnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena berkaitan dengan kewajaran harga penjualan kepada perusahaan afiliasi.
Selain mendalami transaksi ekspor dan penjualan dalam negeri, penyidik turut menelusuri dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan PT TPL.
Dokumen tersebut memiliki peran penting dalam menilai kewajaran transaksi antarperusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Namun, penyidik menduga Anwar Lawden menyampaikan laporan transaksi yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
Tidak hanya itu, Kejagung juga mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar proses pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
āTersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,ā jelas Anang.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pemeriksa pajak disebut tidak melakukan perbandingan harga maupun pengujian kewajaran nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen transfer pricing dan laporan perpajakan perusahaan.
Kejagung memperkirakan rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
āPerbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,ā kata Anang.
Atas dugaan perbuatannya, Anwar Lawden disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Anwar selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai Jumat (16/10/2026) hingga Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain menetapkan tersangka korporasi, penyidik telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama.**

















