Dikabarkan Dirut Bank Sumut Diperiksa Kejagung RI Terkait Pencairan Kredit PT Sritex

Nasional863 Dilihat
Dua orang Direksi dipanggil sebagai saksi, BFW selaku Direktur Kredit Umum & Usaha Syariah PT Bank DKI dan NA selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB
JAKARTA, INVOCAVIT.COM — Dikabarkan, Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi (BFW) diperiksa  Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pemberian kredit PT Sritex.
BFW diperiksa  karena pemberian kredit kepada PT Sritex saat dia menjabat sebagai direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020. Satu direksi lainnya adalah NA selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Dari sembilan orang tersebut, Kejagung memanggil dua orang masing-masing dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, PT Bank DKI dan BPD Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
“Kemarin sudah berangkat ke Jakarta,” ujar narasumber.
“Iya panggilan oleh kejaksaan,” ujar pejabat bank sumut disadur Kompasiana.com.
9 Orang Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Dari sembilan orang tersebut, Kejagung memanggil dua orang masing-masing dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, PT Bank DKI dan BPD Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar