banner 728x250

Ditengarai sindikat jaringan besar, Dua Pengedar Narkoba Diamankan Poldasu

banner 120x600
banner 468x60

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Penyidik unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Poldasu mengamankan dua pria yang ditengarai sebagai pengedar narkoba. Penangkapan kedua tersangka yang disinyalir jaringan dari bos pengedar narkoba inisial I, dilakukan di sebuah rumah Jalan Sering, Kel Sidorejo, Kec Medan Tembung, Rabu (7/9) sekitar pukul 21.00 wib.

 

banner 325x300

 

Kedua tersangka berinisial BPT (37), pria turunan Tionghoa Warga Jl.Timur Baru I, Kel Gang Buntu, Kec Medan Timur dan MAE (58) warga Jl.Durung Gg Aspin, Kel Sidorejo, Kec Medan Tembung.

 

 

Dari mereka petugas menyita barang bukti antara lain, 2 bungkus plastic berisi sabu netto 91,02 gram, 70 butir pil ekstasi merk segitiga merah, 20 butir ekstasi merk rolex biru, satu unit mobil BMW BK.1331 ET, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit handphone.

Barang bukti yang disita polisi.(ist).

 

 

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi, Jumat (9/9) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba di Jalan Sering.

 

 

“Benar, ada dua orang yang diamankan. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan,” ujar Hadi Wahyudi.

 

 

Juru bicara Poldasu itu mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam suatu penyamaran setekah sebelumnya petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba diseputaran Jalan Sering, tepatnya disebuah rumah.

 

 

“Petugas menyamar sebagai pembeli. Kemudian memesan sabu-sabu seberat 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp.40.000.000. Setibanya di TKP, petugas bertemu dengan kedua tersangka hendak melakukan transaksi namun tiba-tiba, kedua tersangka curiga lalu membatalkan kesepakatan. Mereka langsung pergi dengan mengenderai mobil BMW merah BK.1331 ET,” kata Kombes Hadi.

 

 

Tak mau buruan lepas begitu saja, sambung Hadi, petugas langsung mengamankan kedua pria dimaksud dan dilakukan penggeledahan namun tidak ada ditemukan narkoba.

 

 

“Lalu, kedua tersangka dibawa ke rumah yang seyogiannya dilakukan tempat transaksi dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Dalam penggeledahan itu ditemukan dua plastic tembus pandang yang diduga berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 91,02 gram,” ujar Hadi.

 

Selain sabu-sabu, tambah Kabid Humas, petugas juga menemukan 70 butir ekstasi merk segitiga merah, 20 butir ekstasi merk rolex biru, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit HP.

 

 

“Tersangka BPT saat diinterogasi mengakui kalau barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial I (Lidik),” imbuhnya.

 

 

Sedangkan peran tersangka MAE, mengetahui dan membantu kegiatan tersangka BPT. “Tersangka MAE mau membantu kegiatan BPT karena dijanjikan bebas menggunakan sabu-sabu,” pungkas Kabid Humas.

 

 

Sementara itu, Wadir Res Narkoba Poldasu AKBP Fadris melalui Kasubdit 2 AKBP Dr.Baktiar Marpaung mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki jaringan dari kedua tersangka. “Kita masih menyelidiki jaringannya,” ucap Marpaung.

 

 

Dia menghimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. “Narkoba musuh bangsa yang harus dibasmi. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian. Jadilah polisi dalam diri sendiri dan keluarga agar terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(jos).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *