Samsul Tarigan bersama kuasa hukumnya di Kejari Binjai sebelum Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan.(ist).
BINJAI, INVOCAVIT.COM:
Kejari Binjai berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis Terbukti Bersalah oleh Putusan Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – PTPN II secara tidak sah. Ketua Grib Jaya di Sumatera Utara ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,4 tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH MH, Selasa (13/8/25) malam, mengatakan bahwa Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Terpidana atas Putusan Kasasi dari MA.
” Setelah kita Layangkan surat P – 37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi, ” kata Noprianto.
Sebelum dieksekusi, Selasa (13/8/25), sekira pukul 17.00 Wib, Kejari Binjai didatangi oleh PH terpidana untuk bernegosiasi. Namun setelah dilakukan negosiasi, penasehat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan, sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini. Namun Noprianto dengan tegas menyatakan Bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, ” sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” jelas Noprianto.
Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib, terpidana didampingi PH mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana ST selama 1 tahun 4 Bulan.
Selanjutnya terpidana Samsul Tarigan, dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Eror in Person dan memastikan yang bersangkutan datang dengan keadaan sehat.
Selanjutnya, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani Hukumannya. ***
Post Views: 206









https://shorturl.fm/5nNoh