Dr. Maruli Siahaan Dorong Evaluasi Menyeluruh Raperda yang Ditolak dan Dikembalikan

Nasional28 Dilihat

Dr. Maruli Siahaan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).(ist)

 

Semarang, INVOCAVIT.COM: Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta Kementerian Hukum bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang dikembalikan maupun tidak memperoleh persetujuan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan regulasi sekaligus mencegah terulangnya kegagalan dalam proses pembentukan peraturan daerah.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Maruli saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti capaian pembentukan peraturan daerah di Jawa Tengah sepanjang tahun 2025 yang dinilai masih perlu mendapat perhatian. Dari total 19 raperda yang direncanakan, sebanyak 14 telah ditetapkan menjadi perda, dua masih berada dalam tahap fasilitasi, sedangkan dua lainnya dikembalikan atau ditolak.

 

Menurut Maruli, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya rancangan yang baru diketahui memiliki persoalan setelah melewati tahapan penyusunan dan pembahasan yang cukup panjang. Karena itu, ia menilai evaluasi tidak seharusnya hanya berfokus pada jumlah raperda yang gagal disahkan, tetapi juga harus mengkaji pada tahap mana permasalahan mulai muncul serta mengapa kendala tersebut tidak dapat diidentifikasi sejak awal proses.

 

Selain itu, Maruli juga mempertanyakan besarnya anggaran yang telah dialokasikan untuk penyusunan raperda yang akhirnya tidak berhasil ditetapkan. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan tersebut agar proses perencanaan regulasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

 

Sebagai tindak lanjut, Maruli merekomendasikan adanya evaluasi khusus terhadap seluruh raperda yang dikembalikan maupun ditolak. Ia juga mengusulkan agar setiap rancangan terlebih dahulu melalui mekanisme uji kelayakan sebelum dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

 

Di samping itu, ia mendorong Kementerian Hukum untuk membangun sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi sejak awal apabila suatu raperda berpotensi mengalami penolakan atau gagal disahkan. Dengan demikian, berbagai kendala dapat diantisipasi sebelum proses pembahasan berlangsung terlalu jauh.

 

Maruli juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD perlu menjelaskan alasan di balik penarikan maupun penolakan suatu raperda. Setiap raperda yang tidak berhasil diselesaikan juga sebaiknya disertai laporan mengenai penggunaan anggaran serta langkah-langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.

 

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa keberhasilan pembentukan peraturan daerah tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya perda yang berhasil disahkan. Yang tidak kalah penting adalah kualitas proses perencanaan dan kemampuan mencegah potensi kegagalan sejak tahap awal penyusunan.

 

“Dengan evaluasi yang menyeluruh, saya berharap kualitas pembentukan peraturan daerah akan semakin meningkat sehingga setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutup Maruli.**

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *