Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Masyarakat Rantau Bakula, Kalimantan Selatan, di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7).(ist)
Jakarta, INVOCAVIT.COM: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Masyarakat Rantau Bakula, Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7).
RDPU tersebut membahas audiensi masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan PT Merge Mining Industri (PT MMI) di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang diduga timbul akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan terhadap permukiman warga, hingga dampaknya terhadap kesehatan dan sumber mata pencaharian masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Maruli Siahaan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif, berbasis data, dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sebagai langkah awal, Maruli mendorong dilaksanakannya audit terpadu dan independen yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, ahli geoteknik, ahli kesehatan lingkungan, serta laboratorium yang terakreditasi.
Menurutnya, audit tersebut harus mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas air, kualitas udara, tingkat kebisingan, getaran, stabilitas tanah, kondisi terowongan tambang, pengelolaan lumpur, hingga kesesuaian kegiatan pertambangan dengan dokumen lingkungan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah segera memberikan perlindungan darurat kepada masyarakat apabila ditemukan adanya potensi ancaman terhadap keselamatan warga.
Bentuk perlindungan tersebut meliputi penyediaan air bersih, pemeriksaan kesehatan massal, pendataan rumah yang mengalami keretakan atau ambles, serta penghentian sementara aktivitas pada lokasi yang diduga berpotensi membahayakan permukiman masyarakat hingga hasil audit selesai dilakukan.
Lebih lanjut, Maruli juga meminta masyarakat menjelaskan persoalan yang paling mendesak untuk segera ditangani, apakah berkaitan dengan keselamatan rumah warga, kualitas air, gangguan kesehatan, atau hilangnya mata pencaharian, serta bukti paling kuat yang menunjukkan keterkaitan antara kerugian yang dialami masyarakat dengan aktivitas pertambangan PT MMI.
Menurutnya, penentuan skala prioritas sangat penting agar langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif, terutama terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat.
Maruli menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal setiap pengaduan masyarakat melalui fungsi pengawasan agar proses penyelesaiannya dilakukan secara transparan, objektif, berdasarkan bukti, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.**






