Tersangka Pengedar Narkoba diciduk Satresnarkoba Polres Binjai bersama barang buktinya (ist)
Binjai, INVOCAVIT.COM: Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria inisial RAR (26), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/26) pukul 02.30 wib dini hari,
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, mengatakan, penangkapan terhadap terduga ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti yaitu, 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram serta 1 buah kaca pirek.,
” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman Penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun, tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Binjai.
Masyarakat juga tetap diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri, ucap AKBP Mirzal.**






