banner 728x250

Edarkan Uang Palsu, Iwan Palsu Ditangkap Polres Tebing Tinggi

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.Com- Polres Tebingtinggi mengungkap peredaran uang palsu, Jumat (9/7/2021) di Kecamatan Bandar Khalifah Kebupaten Serdang Bedagai.

 

banner 325x300

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (10/7/2021) menjelaskan, petugas telah mengamankan Ridwan alias Iwan Palsu warga Dusun Pangkalan Dodek Desa Bringin Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batu Bara.

 

“Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 lembar uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga palsu dengan rincian 23 lembar nomor seri APZ263728, 6 lembar nomor seri CKJ022522, 1 lembar nomor seri WHH919560 dan 1 Unit Printer merk Brother warna hitam,” jelas Kasubbag.

Kasubbag Humas mengatakan, penangkapan berawal pada Selasa 05 Juli 2021 sekira pukul 14.00 Wib, personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menerima informasi dari masyarakat Bandar Khalifah bahwa telah beredar uang palsu di daerah Bandar Khalifah.

 

Personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang di pimpin oleh Kanit Iidik I Ipda SPN, Siregar, SH melakukan Penyelidikan.

 

Kemudian pada Jumat 09 Juli 2021 sekira pukul 18.30 Wib telah berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Ridwan alias Iwan Palsu berikut barang bukti uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 30 lembar yang diduga uang tersebut merupakan uang palsu.

“Tersangka diancam Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tutup Kasubbag Iptu Agus Arianto.(MP)

banner 325x300

Respon (192)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *