Emak-Emak Demo Polres Labuhan Batu, Minta PKS Pulo Padang Beroperasi  

Daerah125 Dilihat

Sejumlah Mahasiswa perwakilan masyarakat Pulo Padang melakukan aksi didepan Polres Labuhanbatu.(ist).

 

 

LABUHANBATU, INVOCAVIT.COM – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT
Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang berlokasi di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara menuai pro dan kontra antara Masyarakat sekitar yang berada di Lokasi pabrik tersebut.

 

Sejumlah Masyarakat Pulo Padang  meminta agar perusahaan yang dibangun dimasa H.Pangonal Harahap Bupati agar perusahaan Raksasa itu dijalankan terus, mengingat dengan adanya PKS itu menjadi pendapatan warga setempat untuk mendapatkan suatu pekerjaan.

 

“Kami minta agar PKS itu terus dijalankan,karena menambah lapangan pekerjaan bagi warga setempat,”kata Warga Pulo Padang yang melakukan Orasi didepan Polres Labuhanbatu yang didominasi yang demo Kaum Emak yang dikordinatori Bolon, Rabu (22/5/2024).

 

Dari aksi yang berlangsung,Aksi susulan kembali digelar dari pihak yang kontra,mereka meminta agar PKS itu ditutup secara permanen karena telah melanggar regulasi yang ada dan lebih parahnya membuat lingkungan sekitar tidak nyaman akibat polusi udara dan suara mesin yang begitu bising.

 

Selain itu,mereka meminta juga agar Polres Labuhanbatu membebaskan masyarakat Polu Padang yang telah ditahan Polisi.

 

“Semalam lima rekan kami telah dibebaskan,kini kami kembali meminta agar warga Pulo Padang yang telah ditahan segera dilepaskan pihak Polres,” kata Wiwik perwakilan Masyarakat Pulo padang dengan membawa Bendera Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

 

Namun meski melakukan orasi,Polres Labuhanbatu enggan menanggapi tuntutan para aksi untuk melepaskan Tina Rambe hingga kini.

 

Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard L Malau, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, S.H., mengatakan dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan prosedur, yang mana pada hari Senin, 20 Mei 2024 sekita pukul 15.00.Wib.terjadi aksi penghadangan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri mereka dengan kelompok masyarakat penentang beroperasinya PKS,mereka menghadang
mobil pengangkut buah kelapa Sawit menuju PKS itu.

 

Dalam hal ini,Polres Labuhanbatu sudah menempatkan personilnya dalam antisipasi penyetopan dan penghadangan yang di lakukan oleh kelompok masyarakat penentang tersebut yang di bantu aktivitas Mahasiswa lokal dari Labuhanbatu.

 

Ketika aksi penghadangan oleh kelompok masyarakat, jelas hal ini membuat suasana menjadi kisruh di jalan umum kelurahan Pulo Padang, warga masyarakat yang ingin melintasi jalan tersebut terjebak kemacetan panjang, Polres Labuhanbatu melalui tim pengurai arus lalu lintas tim tindak melakukan tugasnya sesuai prosedur dengan mengatur arus Lalu Lintas dan mengamankan beberapa pelaku penghadangan guna di masukkan ke mobil Tim untuk di bawa ke Mako Polres Labuhanbatu,” terang Parlando.

 

 

Selanjutnya,melontarkan kalimat provokatif dan berlari meninggalkan lokasi tersebut dengan keadaan emosi karena teman teman mereka yang melakukan penghadangan telah diamankan, momen kejadian itu di manfaatkan oleh kelompok masyarakat penentang untuk di jadikan opini yang tidak baik jika Polres Labuhanbatu bersikap arogansi dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan.

 

“Jadi itulah fakta nyata Kejadian di lapangan, tidak ada Mobil Polres Labuhanbatu yang menabrak masyarakat apalagi seorang wanita, dan wanita yang mengaku di tabrak tersebut berinisial GSR sampai saat ini masih di proses di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam perkara pidana melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan luka-luka serta dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan.

 

Untuk diketahui,sebelumnya masyarakat Pulo Padang pernah mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.Masyarakat menggugat PKS PT PPSP, para pihak terkait dan pemerintah, mulai dari Pemkab Labuhanbatu hingga presiden.

 

Gugatan didaftarkan kuasa hukum masyarakat, Halomoan Panjaitan, Yarham Dalimunthe dan Siti Rahma Sitepu dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia (LBH BRI), didampingi puluhan perwakilan masyarakat yang masih terus melakukan perlawanan agar pabrik kelapa sawit itu segera ditutup.

 

“Hari ini, Kamis 14 Juli 2022, ratusan masyarakat dari Kelurahan Pulopadang mengajukan gugatan class action ke PN Rantauprapat terhadap PT Pulo Padang Sawit Permai, 10 instansi terkait, Bupati Labuhanbatu, DPRD Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara dan presiden,” kata Halomoan Panjaitan pada Wartawan.

 

Halomoan menyebutkan, masyarakat mengajukan gugatan dengan alasan, masyarakat Kelurahan Pulopadang merasa keberatan dan merasa dirugikan serta mengalami penderitaan akibat pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan Tergugat I, dengan mendirikan dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit di Kelurahan Pulopadang.

 

“Menurut sepengetahuan pihak sekolah yang berada di dekat berdirinya PKS, pabrik tersebut diduga tanpa izin lingkungan dari kementerian terkait yang juga ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan yang didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat, dengan nomor 68/Pdt.G/2022/PN Rap.

 

Padahal Gubernur Sumatera Utara telah memutuskan bahwa Kecamatan Rantau Utara bukanlah wilayah untuk industri/pengolahan hasil perkebunan sebagaimana Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/594/Kpts/tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2015-2035,” sebut Halomoan.

 

Setelah mendaftarkan gugatan tersebut, pengadilan negeri Rantauprapat menyatakan Putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.(abi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *