Bandar Narkoba Padang Brahrang Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai-invocavit.com-Kapolrses Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH merespon dengan cepat ketika ada aduan masyarakat khususnya kasus tentang narkoba dan gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kekondusifan kota Binjai.

 

Pada Rabu (22/6/2022) Kapolres Binjai tiba tiba menerima informasi dari seorang warga yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkotika di desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat,

 

Menerima informasi tersebut Kapolres Binjai segera memerintahkan kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, untuk segera lakukan penyelidikan,

 

Begitu dapat perintah dari atasannya, Kasat Narkoba langsung mengumpulkan anggotanya dan membentuk tim untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP di dusun Tanjung desa sesuai informasi awal, sekitar pukul 20.30 wib tim sampai di TKP dan langsung melakukan penyamaran  dan langsung memesan narkoba jenis ekstasi  sebanyak 10 butir dengan harga yang disepakati Rp 200.000,- per butirnya.

 

Dan setelah terjadi kesepakatan kemudian pelaku mengambil barang pesanan, saat pelaku menyerahkan narkotika jenis pil extasi tersebut, tim dari sat narkoba polres binjai langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial IA (31) tahun,warga desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten Langkat pada sekitar pukul 20.30 wib petugas melakukan Introgasi terhadap IA dan dianya menerangkan bahwa narkotika  yang diduga jenis pil extasi tersebut diperoleh dari seorang laki- laki  dengan inisial OG, tim langsung  melakukan pengejaran terhadap pelaku OG  ke rumahnya namun berhasil melarikan diri.

 

Dalam kasus ini petugas berhasil mengambil barang bukti berupa 1 kotak rokok berisikan 10 butir pil diduga extasi warna biru dan merah yang di bungkus dalam plastik klip transparan warna putih dan 1 unit sepeda motor merk vario warna hitam BK 6825 RAA

 

Terhadap tersangka AI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKP Irvan Pane.(poel)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah
Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Lobusiregar Resort Pohan, Acara Dipimpin Ephorus Pdt Dr Viktor Tinambunan
Wujud Nyata Kepedulian dan Semangat Kekeluargaan, Maruli Siahaan Hadiri Pemakaman Almarhum Poltak Siahaan Di Siborong-borong
Semangat Kekeluargaan Terus Dibangun Maruli Siahaan, Sampaikan Doa dan Penghiburan Bagi Keluarga Berduka PPSD Siahaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif

Berita Terbaru

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja. (ist)

Nasional

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:19 WIB

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB