Galian C Rusak Sungai Buaya STM Hulu, Kapolresta Deliserdang Abaikan Perintah Presiden

Kamis, 20 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Truk pengangkut galian dari DAS milik PT.Mitra Engineering Group.(ist).

 

DELISERDANG, INVOCAVIT.COM:  Izin usaha PT Mitra Engineering Group (MEG) yang melakukan aktivitas galian di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) agar segera dikaji ulang.

Pasalnya, kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan itu diduga merusak kondisi Sungai Buaya yang berlokasi di Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Ketua Harian LSM Kenziro Sumut, Sastrawan Sembiring, menegaskan aktivitas galian C yang dilakukan di DAS Sungai Buaya itu tidak dibenarkan dan diduga tidak sesuai dengan lokasi perizinan penambangan batuan yang di miliki oleh PT MEG.

“Dengan adanya aktivitas galian itu Kapolresta Deliserdang mengabaikan perintah Presiden Prabowo untuk memberantas segala bentuk kegiatan pertambangan yang diduga merusak lingkungan (alam),” tegasnya, Kamis (20/11).

“Aktivitas pengerukan batu di Sungai Buaya itu harus dihentikan, sebelum mengakibatkan bencana dan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar tokoh pemuda tersebut.

Sastrawan pun meminta agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengkaji ulang izin galian PT MEG di Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang, tersebut.

“Untuk perizinan berusaha berbasis resiko Nomor Izin: 91200045732010054, pemegang usaha PT Mitra Engineering Group, nomor induk berusaha (NIB) 9120004573201, kode KLBI 08103, penggalian krikil/sirtu. Lokasi usaha Desa Sipinggan. Luas wilayah usaha 49.51 Ha,” ujarnya.

Menurutnya, perizinan galian PT MEG yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak sesuai peruntukan dan prakteknya di lapangan sudah menyalahi titik lokasi penambangan.

Sebab, sesuai peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 bahwa pengelolaan DAS harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Persoalan utama bukan mengenai ada izinnya atau tidak, melainkan status lahan yang ditambang itu lokasinya di DAS. Dan apakah dibenarkan DAS dilakukan penambangan secara pribadi,” tegas Sastrawan.

Pada kesempatan ini, ia mendesak Kapolda Sumut menurunkan personel Tipidter ke lokasi penambangan yang berada di Sungai Buaya STM Hulu untuk melakukan penyelidikan. “Ini enggak bisa dibiarkan, polisi harus segera turun ke lokasi penambangan itu karena hal itu menyangkut dengan lingkungan hidup,” harapnya.

Terpisah, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, saat dikonfirmasi mengenai adanya perusahaan galian C yang diduga merusak lingkungan Sungai Buaya tidak bersedia memberikan keterangan.(jos)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang
Aksi Cepat Posal Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel
Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba
Soal Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka Mengadu ke Wapres Gibran, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akan Perintahkan Satgas KSP Konfirmasi Kapolda Sumut
20 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Dugaan Upaya Bungkam Pemberitaan, Pria Inisial DT Ngaku Utusan Bos Judi Merek AB

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:46 WIB

Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang

Sabtu, 19 September 2026 - 13:13 WIB

Aksi Cepat Posal Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WIB

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Jumat, 18 September 2026 - 11:27 WIB

Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba

Jumat, 18 September 2026 - 10:11 WIB

Soal Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka Mengadu ke Wapres Gibran, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akan Perintahkan Satgas KSP Konfirmasi Kapolda Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:46 WIB

Peristiwa & Hukum

Aksi Cepat Posal Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:13 WIB