Ketua Brigadir Khusus (Brigsus) PKN Sumut Edi Suranta Gurusinga alias Godol digiring ke Tahanan Polrestabes Medan.(ist)
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Tim Gabungan Brimob bersama Polrestabes Medan menangkap Ketua Brigadir Khusus (Brigsus) PKN Sumut Edi Suranta Gurisinga alias Godol (54) di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba membenarkan Edi Suranta ditahan di Polrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore.
Dikatakannya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim Gabungan Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan bersama Polsek Pancur Batu melakukan penggerebekan diduga lokasi peredaran narkoba dan judi tepatnya di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan tersangka Edi Suranta. Namun, ketika akan didekati, terlihat petugas Bripka Dicki Sembiring kalau Godol melemparkan senjata api jenis pistol ke arah semak-semak. Kemudian, Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo.
Selanjutnya, Brigadir Andry Purba langsung memborgol kedua tangan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan.
“Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon, ” ucap Kompol Jama Kita Purba.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti masing – masing, 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, 1 buah bilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu.
“Keberhasilan mengamankan Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat,”tandas Kasat. ***








