Kantongi Sabu, Pengedar Sabu di Tanjung Balai Diciduk Polisi

Rabu, 27 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Sabu di Tanjung Balai diciduk Polisi.(ist)

Tanjungbalai,INVOCAVIT.COM:  Seorang pria berinisial ER (41), warga Kecamatan Datuk Bandar, tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah rumah yang diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengonfirmasi penangkapan yang terjadi pada Senin malam (25/5) sekitar pukul 19.45 WIB. ER ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan 4, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Warga mencurigai adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Yudi Fitriansyah langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Di sana, petugas berhasil mengamankan tersangka ER.

“Untuk menjaga transparansi, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta seisi rumah tersangka dengan didampingi langsung oleh Kepala Lingkungan setempat,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 pack plastik klip kosong ukuran sedang (diduga untuk mengecer sabu), 1 unit ponsel dan Uang tunai sebesar Rp 535.000, yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan sabu sebelumnya.

Saat diinterogasi di tempat, ER tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Tersangka juga mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial “A”, yang saat ini statusnya masuk dalam penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ER mengaku jika seluruh sabu tersebut habis terjual bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 200.000 untuk setiap gramnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan tersangka, ER diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal
Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab
Massa Pemulung Tolak Eksekusi Sepihak PN Medan
Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar
Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran Rupiah 
Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai
Wujud Kepedulian Pelayanan Gereja, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pembangunan Rumdis dan Perayaan Ultah ke 69 HKBP Sumut Batu
Perkuat Persatuan & Keteladanan Akhlak: DPD Aceh Sepakat Tanjungbalai Gelar Kenduri Maulid Nabi 1448 H

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:39 WIB

Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal

Senin, 28 September 2026 - 21:30 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab

Senin, 28 September 2026 - 12:50 WIB

Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar

Senin, 28 September 2026 - 12:22 WIB

Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran Rupiah 

Senin, 28 September 2026 - 02:02 WIB

Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai

Berita Terbaru