Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy bersama Plt Bupati Langkat h Syah Afandin melihat tumpukan kayu mangrove yang akan diolah menjadi arang di Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Jumat (28/7/2023). ( ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara mengamankan dua orang pelaku perambahan hutan mangrove di Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Jumat (28/7/2023).
Penangkapan kedua tersangka dipimpin Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi bersama Plt Bupati Langkat H Syah Afandin.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini bermula adanya laporan soal kegiatan pengolahan kayu bakau menjadi arang tanpa memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Kapoldasu Irjen Agung Setya IE dan Plt Bupati Langkat Syah Afandin melihat tungku pembakaran kayu mangrove untuk menjadikan arang.(ist).
“Dari lokasi yang berada di Lingkungan I Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, kita menemukan 150 batang kayu bakau dengan ukuran 1,5 meter sampai dengan 3 meter yang diduga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan 1 karung goni berisi arang kayu 15 kilogram,” sebut Hadi, Senin (31/7/2023) sore.
Hadi mengatakan, petugas juga mengamankan dua orang pria yakni Safrik alias Abah (59) warga Dusun I Jangguns, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat dan Jamiludin alias Udin (51) warga Lingkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
“Udin sebagai pemilik dapur atau panglong pengolahan kayu bakau menjadi arang kayu dan Abah selaku penebang dan penjual pohon bakau,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambungnya kayu bakau itu didapat dari hasil penebangan hutan manggrove yang terletak di pingir laut dan paluh di Desa Lubuk Kertang dan Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. “Ditebang dengan menggunakan 1 kampak dan diangkut menggunakan 1 unit sampan mesin,” jelasnya.
Lanjut Hadi, kayu ukuran 2,5 Metar – 3 Metter itu dijual kepada Udin sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per sampan dengan muatan 40 batang kayu. “Kemudian kayu diolah Udin menjadi arang. Kemudian arang dijual kepada AS seharga Rp4.000 perkilo,” sebutnya.
Jamaludin alias Udin sendiri, sambung Kabid, mendapat keuntungan setiap penjualan 1 ton arang sebesar Rp 1 juta. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap saudara AS,” katanya.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c dan/atau d Jo Pasal 78 ayat (6) dan/atau ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. “Dan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah dirubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 batang kayu bulat jenis bakau panjang 3 Meter, 6 batang potongan kayu bakau panjang 1,5 Meter, 1 karung berisi arang dengan berat 8 Kg, 150 batang kayu bakau ukuran 1,5 M sampai 3 Meter, 1 goni berisi arang kayu 15 Kg dan 1 unit boat sampan mesin. (jos).










